Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105 Miliar dan US$2,9 Juta ke Kejaksaan, Begini Respons Kajati Sumut

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar didampingi jajarannya saat menunjukan uang pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis di Kantor Kejati Sumut, Medan, Rabu 03 September 2025. (dahsyatnews.com/Foto:Ist).

Medan, dahsyatnews.com – Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, akhirnya melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara. Melalui keluarganya, ia menyerahkan Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan US$2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).

Pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Rabu, 03 September 2025. Uang pengganti itu langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

“Pembayaran uang pengganti ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang sejalan dengan kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Harli Siregar di Medan.

Proses pembayaran tersebut turut disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH., Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH., dan sejumlah pejabat Kejati Sumut lainnya.

Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan bahwa Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusan, Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

Menurut Husairi, keluarga Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti pada Selasa, 02 September 2025, melalui Jaksa Eksekutor dan langsung disetorkan ke Bank BRI.

“Dengan pelunasan ini, proses penyelesaian perkara dapat dikatakan tuntas. Hal ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara besar yang sempat mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat,” ujar Husairi.

Kejaksaan memastikan langkah eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *