KabarNasional

BEM SI: Gerakan Mahasiswa Tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Tertentu

3
×

BEM SI: Gerakan Mahasiswa Tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Sebarkan artikel ini

Koordinator Pusat Tekankan Reformasi Hukum dan Independensi di Tengah Polemik Kasus Amsal Sitepu

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, memberikan keterangan dalam forum diskusi media oleh Lembaga Adidaya Institute, Jakarta, Selasa (31/3/2026). (Dahsyatnews.com/foto:ist)

Medan, dahsyatnews.com – BEM SI angkat suara terkait dugaan pencatutan nama aliansi BEM SI Kerakyatan oleh pihak tertentu. Langkah tersebut dinilai mencederai marwah gerakan mahasiswa karena digunakan bukan untuk perjuangan rakyat, melainkan untuk kepentingan yang tidak mencerminkan nilai keadilan.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa mahasiswa harus tetap menjaga independensi dan tidak tergesa-gesa dalam memberikan legitimasi terhadap proses hukum yang masih menyisakan banyak persoalan, khususnya terkait isu diskriminasi terhadap pelaku ekonomi kreatif.

“Kasus yang menyeret Amsal Sitepu tidak bisa dilepaskan dari adanya dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku ekraf. Ini menjadi catatan penting bahwa hukum tidak boleh mematikan ruang kreativitas dan usaha masyarakat. Ketika kemudian ada keputusan pembebasan, itu menjadi jalan yang baik dan bentuk koreksi terhadap proses yang sebelumnya dipertanyakan,” tegas Muzammil.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran besar bagi negara, khususnya dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak disusupi oleh kepentingan yang merusak rasa keadilan.

“Ini momentum bagi Presiden untuk benar-benar melihat ke bawah, mengevaluasi tubuh kejaksaan secara menyeluruh. Jangan sampai ada oknum-oknum yang justru merusak marwah penegakan hukum di Indonesia. Reformasi hukum harus diarahkan pada menghadirkan keadilan yang bersih, jujur, dan tidak diskriminatif,” lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menyoroti pentingnya menghadirkan keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif, terutama dalam kasus yang menyentuh masyarakat kecil dan pelaku kreatif.

“Keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formil semata, tetapi harus benar-benar dirasakan. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi diskriminasi terhadap pelaku ekraf, termasuk Amsal Sitepu. Maka keputusan pembebasan menjadi langkah yang tepat dan memberikan harapan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Itsqon menekankan bahwa apa yang dilakukan oleh Bemsi Kerakyatan tidaklah sejalan dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Itsqon di Sumatera Utara. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak dilekatkan kepada BEMSI Sumut, karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap Aliansi.

“Ke depan, kita berharap tidak ada lagi praktik-praktik penegakan hukum yang merugikan masyarakat, apalagi sampai menyasar pelaku ekraf yang justru sedang berjuang membangun ekonomi. Kami bersama tegaknya keadilan, dan kami berdiri bersama pelaku ekraf yang hari ini membutuhkan perlindungan dari ketidakadilan,” tutupnya.

Dengan demikian, pernyataan ini menjadi penegasan bahwa gerakan mahasiswa harus tetap berada di garis perjuangan keadilan—mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, objektif, serta bebas dari diskriminasi, demi terciptanya sistem hukum yang benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.