Medan, dahsyatnews.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution resmi mengadu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara atas dugaan intervensi penyidikan oleh dua anggota Itwasda Polda Sumut. Didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, laporan tersebut diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan pada Rabu (7/5/2025) pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam keterangannya, Mimi mengaku keberatan atas tindakan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, yang diduga mengintervensi dua laporan miliknya: LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Dua laporan itu sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Mimi menjelaskan bahwa AKP L. Sialagan dari Ditreskrimsus sempat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Namun, pada 18 Maret 2025, secara mengejutkan diterbitkan nota dinas yang mengarahkan agar penanganan dilimpahkan ke Ditkrimum, berdasarkan arahan Irwasda. Ia menilai langkah itu sarat intervensi yang tidak prosedural.
“Saya merasa dirugikan. Penanganan kasus saya sudah berjalan baik selama setahun lebih di Krimsus, tiba-tiba diintervensi dan dialihkan kembali ke Krimum,” ujar Mimi Herlina kepada wartawan.
Pengaduan Mimi juga disertai dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, dua SP2HP tertanggal 21 Maret 2025, serta informasi bahwa laporan lainnya LP/B/4191/XI/2023 telah dihentikan (SP3) tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Mimi, Hans Silalahi, menyatakan bahwa Kombes Budi telah mengintervensi proses hukum secara sepihak.
“Kita datang ke sini untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan anggotanya Kompol Erikson Sinaga. Mereka telah mengintervensi kasus klien kami. Tanpa pemanggilan lebih dahulu, mereka langsung menerima dan melakukan gelar perkara, lalu mengeluarkan nota dinas memindahkan kasus dari Krimsus ke Krimum. Ini membuat penyidikan dimulai dari awal lagi, padahal sudah hampir selesai,” tegas Hans Silalahi.
Hans juga menyebut bahwa langkah tersebut sangat mencurigakan karena berkaitan dengan munculnya pihak baru bernama Cong Budi, yang disebut menggantikan posisi Alimin dalam laporan yang sama. Menurutnya, Cong Budi dan Alimin sempat bertemu dengan Kombes Budi sebelum kasus tersebut ditarik ke Polda dan ditangani Krimsus.
“Objek dan pasalnya sama, tapi pelapornya diganti jadi Cong Budi. Setelah mereka bertemu Kombes Budi, perkara dari Polrestabes ditarik ke Polda. Proses di Krimsus sudah hampir selesai, tapi tiba-tiba muncul intervensi dan semuanya diulang lagi dari awal,” jelasnya.
Hans menegaskan bahwa pihaknya menduga kuat Kombes Budi tengah berpihak dan membela salah satu pihak yang dilaporkan. Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk turun tangan dan memeriksa Kombes Budi Saragih.
“Kami tidak akan berhenti. Setelah ke Propam, kami akan laporkan juga ke Mabes Polri. Kami ingin keadilan ditegakkan dan intervensi ini diusut tuntas,” tandas Hans.
Ia juga menyampaikan bahwa proses yang dilakukan selama ini telah melalui tahapan gelar perkara dan dinilai telah lengkap secara prosedural.
“Semua sudah digelar. Tapi saat gelar terakhir, justru terjadi gangguan. Kita sebut ini diobok-obok oleh Kombes Budi Saragih. Karena itu kami minta agar beliau diperiksa,” tutupnya.