Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Rp43 Miliar di Batubara

Empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan Batubara digelandang penyidik Kejati Sumut, Senin (01/09/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Medan, dahsyatnews.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Setelah sebelumnya pada Jumat (29/08/2025) penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan delapan orang tersangka, kini empat tersangka baru kembali ditetapkan dan ditahan, Senin (01/09/2025).

Empat tersangka yang ditahan tersebut berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Mereka diketahui merupakan konsultan pengawas dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penahanan lanjutan tersebut.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masing-masing tertanggal 1 September 2025, dengan perintah penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujarnya, Senin (01/09/2025).

Husairi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Para tersangka sebagai konsultan pengawas memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, namun dalam praktiknya tidak melakukan pengendalian yang maksimal terhadap mutu, kuantitas, maupun waktu pekerjaan.

“Akibatnya, pekerjaan peningkatan jalan mengalami kekurangan volume,” kata Husairi.

Ia menambahkan, penyidik meyakini perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli, namun total nilai pekerjaan mencapai Rp43.741.113.887,04.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan empat tersangka baru ini sekaligus menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menindak kasus korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan publik, seperti pembangunan jalan,” pungkas Husairi.

Dengan tambahan empat tersangka baru, total sudah 12 orang tersangka yang kini ditahan dalam kasus korupsi proyek jalan di Batubara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *