Medan, dahsyatnews.com — Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan digeruduk puluhan mahasiswa dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumut (FBPK Sumut), Selasa (27/5/2025). Mereka mendesak pengusutan dugaan korupsi dana pengadaan sebesar Rp5,3 miliar di RSUD H. Bachtiar Djafar dan memperingatkan bahaya limbah medis kategori B3 yang dibuang sembarangan, menyebutnya sebagai ancaman sistemik terhadap publik dan lingkungan.
Dengan membentangkan dua spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Korupsi” dan “Pecat Dirut RSUD Medan Labuhan, Kesehatan Not For Save”, mereka menyampaikan empat tuntutan yang menohok.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Jalal, menyampaikan bahwa aksi ini murni dari keresahan akademisi.
“Ini aksi damai, bukan aksi tunggangan. Kami selaku mahasiswa dan kaum akademik hadir karena prihatin terhadap persoalan serius di RSUD Kota Medan ini, khususnya dugaan penyelewengan dana kesehatan,” tegasnya lantang dalam orasi di depan Kantor Dinas Kesehatan.
Senada dengan itu, Koordinator FBPK Sumut, Bukhori, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat tentang buruknya pelayanan di RSUD H. Bachtiar Djafar.
“Sudah cukup banyak laporan yang kami terima. Maka dari itu, kami datang ke Dinas Kesehatan untuk meminta agar Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar diusut,” katanya di hadapan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan.
Bukhori menambahkan bahwa pasien bukan hanya ditolak karena kerusakan alat medis, tetapi juga karena pelanggaran berat seperti pembuangan limbah B3 secara sembarangan.
“Padahal ada SOP tata kelola limbah medis yang harus dipatuhi,” tegasnya. Ia mengonfirmasi bahwa pelanggaran ini telah mereka laporkan ke kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Lebih jauh, Bukhori menyebut audit BPK Tahun 2022 menemukan alokasi Rp5,3 miliar untuk pengadaan barang dan jasa di RSUD H. Bachtiar Djafar, namun pelayanan dan alat kesehatan di lapangan sangat buruk.
“Realitanya, kami menemukan pelayanan buruk, alat kesehatan tidak layak, dan rumah sakit sering merujuk pasien karena tidak siap menangani. Kami mempertanyakan, dana Rp5 miliar itu kemana?” sorotnya.
Orator aksi lainnya, Arya, turut mempertanyakan mengapa sampai Ombudsman RI harus turun tangan.
“Ini menunjukkan ada sesuatu yang sangat tidak beres. Banyak laporan masyarakat masuk ke kami, dan itu menjadi sinyal kuat bahwa RSUD ini bermasalah secara sistemik,” ungkapnya.
Aspirasi mahasiswa kemudian ditanggapi oleh Iin Juliana Saragih, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Medan.
“Kami berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang ikut mengawasi jalannya pelayanan publik. Kami terbuka atas aspirasi dan data yang disampaikan,” ujarnya saat menemui massa aksi.
Iin menjelaskan bahwa dana Rp5,3 miliar yang dipersoalkan sudah melalui audit inspektorat.
“Kami diaudit dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tapi kalau ada data baru, kami siap audit ulang,” katanya.
Terkait limbah B3, Iin menyatakan bahwa pengelolaan limbah di RSUD dilakukan oleh pihak ketiga dan sedang dalam proses akreditasi.
“Jika adik-adik punya bukti konkret, silakan kami terima. Kami akan telusuri,” tambahnya.
Namun, dalam wawancara lanjutan, Iin menegaskan bahwa hasil audit belum final dan akan disampaikan lebih lanjut kepada pimpinan. Ia juga mengakui belum mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui kanal pengaduan resmi.
Aksi dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tempat FBPK Sumut menyerahkan laporan resmi.
“Kami hari ini melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar, pembuangan limbah B3 ilegal, dan alat medis yang tidak sesuai SOP. Kami harap Kejatisu menyelidiki temuan ini secara serius,” ujar Arya menutup rangkaian aksi.
Surat laporan yang diajukan FBPK Sumut mengutip berbagai dasar hukum, mulai dari UUD 1945 Pasal 28E, UU Kesehatan, hingga UU Pemberantasan Korupsi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan kontrol sosial dan bentuk perlawanan terhadap dugaan korupsi serta kelalaian dalam pelayanan publik.
Dalam laporannya, FBPK Sumut juga mengurai krisis yang melanda RSUD H. Bachtiar Djafar sebagai “krisis multidimensi” — mulai dari buruknya pelayanan, alat rusak, dugaan pembuangan limbah berbahaya, hingga potensi korupsi dana pengadaan barang dan jasa.
FBPK menuntut:
- Pecat Direktur RSUD H. Bachtiar Djafar.
- Lakukan inspeksi mendadak ke RSUD.
- Usut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan temuan BPK.
- Audit lingkungan atas dugaan pembuangan limbah B3 ilegal.
Kondisi RSUD H. Bachtiar Djafar, menurut mahasiswa, kini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pelayanan publik dan integritas keuangan negara. Forum BEM berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas.