Pengosongan Lahan di Jalan Timor Medan Kembali Memanas, Kuasa Hukum Darwin Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Kuasa hukum pemilik lahan menilai sejumlah penghuni tidak kooperatif karena masih menempati bangunan meski telah diberi tenggat waktu untuk pengosongan.

Kuasa hukum Darwin, Hans Silalahi, S.H. dan Simson Simarmata, S.H. saat berada di lokasi lahan di Jalan Timor No.16, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025. Keduanya meminta agar bangunan di atas lahan yang disengketakan segera dikosongkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dahsyatnews.com/Foto: Arya).

MEDAN, dahsyatnews.com/ – Suasana di Jalan Timor No.16, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan kembali memanas pada Senin siang (27/10/2025). Ketegangan terjadi saat proses pengosongan lahan milik Darwin yang diwakili kuasa hukumnya, Hans Silalahi, S.H. dan Simson Simarmata, S.H., hampir berujung adu fisik dengan pihak penghuni bangunan.

Sebelumnya, pada Sabtu pagi (25/10/2025), salah satu penghuni bernama Yusuf telah kooperatif membongkar sendiri rumah yang ditempatinya di tengah lahan tersebut. Namun, tiga bangunan lain di sisi kiri dan kanan—masing-masing ditempati oleh Tetty yang dijadikan rumah kos, serta Yusrita, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan—belum juga dikosongkan hingga kini. Padahal, mereka sebelumnya telah meminta tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran.

Ketegangan memuncak saat kuasa hukum Darwin menemukan adanya pagar baru yang didirikan di sisi kanan bangunan milik Yusuf yang sudah dibongkar. Pagar itu diduga dibangun oleh pihak yang belum mengosongkan lahan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius dari tim hukum Darwin.

“Jadi ini tanah klien saya, bernama Darwin, ditempati oleh tiga rumah. Yang di tengah sudah dibongkar sendiri oleh Yusuf, sedangkan dua bangunan lainnya belum. Satu rumah disewakan oleh Tety untuk kos-kosan, dan satu lagi ditempati seorang dosen. Mereka mengaku mau bongkar seminggu, tapi sudah dua minggu belum juga dilakukan. Bahkan mereka berani memasang pagar di lahan klien saya,” ujar Hans Silalahi di lokasi, Senin (27/10/2025).

Saat berada di lapangan, Hans Silalahi bertemu dengan seseorang bernama Frengky yang mengaku sebagai adik dari Yusrita, penghuni salah satu rumah tersebut. Hans kemudian mempertanyakan alasan keluarga itu masih bertahan dan mendirikan pagar di area yang sudah seharusnya dikosongkan.

“Kenapa kalian pagar? Seharusnya lahan ini sudah dikosongkan,” tanya Hans kepada Frengky di hadapan sejumlah saksi.

Menanggapi hal itu, Frengky menyatakan bahwa mereka bukan menyerobot lahan, melainkan memiliki dasar yang menurutnya berasal dari putusan pengadilan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Frengky tidak menjelaskan secara rinci dari pengadilan mana putusan itu diterbitkan.

Frengky menunjukkan sebuah plang yang terpasang di depan bangunan juga sebagai dasar mereka menempati lahan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Darwin menegaskan bahwa berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah, lahan yang disengketakan terletak di Jalan Timor No.16A, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, dengan luas masing-masing 368 meter persegi dan 379 meter persegi.

Tanah tersebut, kata Hans, tercatat atas nama Darwin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik Nomor NIB.02.01.000034495.0 dan NIB.02.01.000034527.0. Namun, di atas lahan itu kini berdiri bangunan permanen yang dijadikan tempat tinggal dan rumah kos tanpa izin pemilik sah.

Atas dugaan penyerobotan lahan tersebut, pihak kuasa hukum Darwin telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1736/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Oktober 2025 pukul 13.27 WIB. Laporan dibuat oleh Simson Simarmata mewakili kliennya atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan/atau Pasal 167 KUHP, serta Pasal 242 ayat (1) tentang keterangan palsu.

Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut berinisial Tetty Marwita, Yusrita, dan Aidil Azwar. Mereka diduga mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan Darwin dan menyebabkan kerugian materil sekitar Rp1 miliar.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan milik klien kami,” tegas Hans Silalahi.

Peristiwa di lokasi akhirnya berakhir dengan perdebatan antara pihak kuasa hukum dan penghuni bangunan. Tim kuasa hukum Darwin kemudian memilih meninggalkan lokasi sembari menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Penghuni: Yusrita Seorang Dosen

Saat dikonfirmasi pada Senin malam (27/10/2025), Yusrita, dosen di salah satu kampus di Medan, memberikan tanggapan singkat terkait sengketa lahan tersebut.

“Malam, saya baru pulang kerja, jadi saya masih butuh istirahat, maaf ya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Ia kemudian menutup pesannya dengan permohonan izin untuk beristirahat karena kondisi kesehatannya menurun.

“Saya istirahat dulu ya, karena lagi flu,” pungkasnya.

Peristiwa di lokasi akhirnya berakhir dengan perdebatan antara pihak kuasa hukum dan penghuni bangunan. Tim kuasa hukum Darwin kemudian meninggalkan lokasi sembari menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *