Sengketa 4 Pulau Diputuskan! Dr. Sa’i: Jangan Serang Nama Baik, Hormati Putusan Mendagri!

Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH saat bersama Pembina Pasti Bobby Sumut, H. Erwan Rozadi Nasution, di Medan (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

Medan, dahsyatnews.com – Sengketa wilayah atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara administratif berada di wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH.

“Persoalan ini sudah muncul sejak zaman kolonial, bahkan sejak tahun 1928,” ungkap Tito dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Kamis 12 Juni 2025. Ia menyebut prosesnya panjang dan telah melalui banyak pertemuan lintas kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menguraikan bahwa sengketa ini bermula dari verifikasi nama-nama pulau oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Dalam proses itu, empat pulau tersebut terdata di Sumatera Utara, namun tidak dalam daftar milik Aceh. Meskipun pada 2009 Aceh mencoba mengusulkan nama-nama baru dan koordinat baru, proses administrasi tetap merujuk hasil verifikasi awal yang diperkuat melalui kesepakatan menyerahkan keputusan kepada tim pusat.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, keputusan akhir disampaikan di Gedung Ditjen Bina Adwil Kemendagri Jakarta. Safrizal menyatakan, “Kita hargai kalau dua gubernur bisa duduk bersama, karena kalau sudah sepakat, tinggal kita sahkan secara administratif.”

Namun, polemik justru melebar ke pernyataan-pernyataan yang dinilai tak pantas dari sejumlah pihak. Dr. Sa’i Rangkuti menegaskan pentingnya semua elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, untuk menghormati keputusan hukum dan tidak menyerang pribadi siapapun.

“Pernyataan bernada tendensius, menyerang nama baik atau mengandung unsur pelecehan sangat disayangkan dan berpotensi masuk ke ranah hukum,” kata Dr. Sa’i pada Jumat, 13 Juni 2025.

Ia juga menekankan bahwa penetapan batas wilayah sudah diatur jelas dalam perundang-undangan, seperti Pasal 25A UUD 1945, UU Nomor 43 Tahun 2008, dan PP Nomor 43 Tahun 2021. Semua itu menjadi landasan hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Kewenangan penetapan batas daerah berada di tangan Menteri Dalam Negeri. Maka kita wajib menghormati, bukan malah menyerang dengan kalimat yang memalukan di ruang publik,” ujarnya.

Dr. Sa’i bahkan menyebut bahwa ada pernyataan yang terkesan tidak berpendidikan dan mencerminkan ketidakwarasan. Ia meminta agar semua pihak bersikap kenegarawanan dan jika tidak setuju dengan keputusan pemerintah pusat, tempuh jalur hukum melalui PTUN, bukan melalui ucapan provokatif yang bisa merusak kehormatan dan menyinggung martabat seseorang.

“Kalimat-kalimat yang menyerang kehormatan orang lain di muka publik sangat tidak pantas, apalagi jika datang dari seorang Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Publik. Jangan sebar pernyataan tendensius, penuh emosi, dan terkesan mencerminkan gangguan kejiwaan,” tegasnya dengan nada prihatin.

Sebagai penutup, Dr. Sa’i Rangkuti mengajak semua pihak untuk mengutamakan kolaborasi antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, bukan mencari perselisihan. Ia menekankan pentingnya menghormati konstitusi dan keputusan resmi negara demi terciptanya stabilitas dan keadilan di tengah masyarakat.

Penulis: ArisEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *