Viral! Petugas Sampah Medan Diduga Dipaksa Akui Dana BBM, Kasi Sarpras Medan Polonia Bungkam Saat Dikonfirmasi

Ilustrasi (Foto: ist./dahsyatnews.com).

Medan, dahsyatnews.com – Dugaan korupsi dana bahan bakar minyak (BBM) untuk petugas kebersihan di Kecamatan Medan Polonia kini memasuki babak baru yang lebih memprihatinkan. Pada Rabu, 16 April 2025, terungkap bahwa sejumlah petugas lapangan kebersihan becak diminta menandatangani surat pernyataan bahwa mereka telah menerima dana BBM dari Juli 2024 hingga Maret 2025, padahal sebagian besar dari mereka mengaku belum pernah mendapatkannya.

Seorang pekerja pengangkut sampah dari Kelurahan Bestari, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membongkar fakta mengejutkan. Ia mengaku baru menerima dana BBM pada April 2025 meski sudah bekerja sejak September 2024.

“Karena sudah viral, saya baru terima uang BBM di bulan April 2025. Diterima Rp1.800.000 untuk Januari sampai Maret 2025. Kalau dihitung memang Rp600.000 per bulan. Tapi sebelum itu, saya nggak pernah dapat, cuma bisa ngutang buat beli bensin,” ungkapnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, pekerja tersebut juga menyampaikan dugaan intimidasi terhadap para petugas lapangan. Menurut pengakuannya, mereka dipaksa menandatangani surat yang menyatakan bahwa dana BBM dari Juli 2024 hingga Maret 2025 sudah diterima seluruhnya.

“Terkait pemanggilan mandor, petugas lapangan kebersihan becak diminta menandatangani pernyataan bahwa dana BBM dari Juli 2024 sampai Maret 2025 sudah diterima. Kami merasa seperti dipaksa atau diintimidasi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Bahkan setelah kasus ini viral, mereka tetap diminta menandatangani pernyataan penerimaan dana, khususnya untuk Januari hingga Maret 2025.

“Karena sudah viral, kami disuruh tanda tangan bahwa sudah terima dana Januari sampai Maret 2025,” tambahnya.

Lebih ironis, imbuhnya, para mandor justru mengimbau para petugas untuk tidak mempertanyakan dana BBM yang seharusnya mereka terima pada periode Juli hingga Desember 2024.

“Pihak mandor menegaskan ke petugas becak, jangan ada yang nanya-nanya soal dana BBM Juli sampai Desember 2024. Padahal sampai sekarang dana itu belum kami terima,” jelasnya.

Menanggapi isu yang berkembang, Bendahara Pemerintah Kecamatan Medan Polonia, Kindi Kurniawan, pun angkat bicara dan mengungkap fakta-fakta aliran dana yang selama ini dituduhkan kepadanya.

Pada Rabu (16/04/2025), saat dikonfirmasi di Medan, Kindi menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menyalurkan dana BBM melalui transfer langsung ke rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), Khairul Arminsyah Lubis.

“Prosedur permintaan dana BBM setiap awal bulan dilakukan secara lisan oleh PPTK/kasi sarpras, karena nilai BBM per hari untuk para pekerja sudah ditentukan, Setelah itu, dana langsung ditransfer dari rekening kantor ke rekening PPTK/Kasi Sarpras atas nama Khairul Arminsyah Lubis,” ungkap Kindi.

Menurutnya, total dana BBM yang telah ia transfer sepanjang tahun 2024 mencapai berkisaran Rp1 milyaran, sedangkan untuk Januari hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai berkisar Rp200 jutaan, beberapa Rinciannya dijabarkan oleh Kindi, berikut sebagian besar transfer dana yang disampaikan:

Pada Juli 2024: Berkisar Rp80 jutaan, memasuki Agustus 2024: Berkisar Rp60 jutaan, lalu di September 2024: Berkisar Rp80 jutaan, selanjutnya di Oktober 2024: Berkisar Rp100 jutaan, dan November 2024: Berkisar Rp90 jutaan, kemudian di Desember 2024: Berkisar Rp130 jutaan

Sementara itu, di tahun 2025, dana yang dikucurkan Kindi ke rekening Kasi Sarpras untuk BBM sebagai berikut:

Februari 2025: berkisar Rp10 jutaan, Rp100 jutaan, Rp70 jutaan, dan Rp10 jutaan dan Maret 2025: berkisar Rp50 jutaan.

“Total transfer dari rekening kantor ke rekening Kasi Sarpras sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 berkisar Rp1,2 milyaran Artinya, tanggung jawab saya sebagai bendahara telah saya tunaikan,” tegas Kindi.

Ia juga membantah isu miring yang menyebut dirinya sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli atau pemotongan gaji Kepling, PHL, dan TPP Pegawai. “Itu tidak benar. Pemeriksaan hanya seputar dugaan korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah,” katanya.

Pernyataan Kindi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Medan, melalui Irbansus Evan Botung Daulay. Ia menyebut, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan ruang lingkupnya fokus pada penyaluran dana BBM. “Kami telah memanggil Kasi Sarpras, mandor, dan para pekerja pengangkut sampah. Bendahara juga turut diperiksa,” ungkap Evan pada Kamis sore (17/04/2025).

Namun saat ditanya soal nomor surat pemanggilan, Evan enggan membeberkannya. “Maaf, itu masih rahasia, masih dalam lingkup pemeriksaan BBM,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang menyeret namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *