Menangis di Tengah Proses Hukum, Sherly Minta Keadilan atas Kasus KDRT dan Sebut Dirinya Justru Korban

Perkara Dugaan KDRT di Medan Berlanjut ke Kejaksaan, Ibu Tiga Anak Tertekan Secara Psikis

Kolase foto saat Sherly memberikan keterangan usai memenuhi proses hukum di Medan, Rabu sore (21/01/2026), didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. (Dahsyatnews.com/Aris)

Medan, dahsyatnnews.com – Dengan mata berkaca-kaca, Sherly, seorang ibu tiga anak, harus menerima kenyataan bahwa laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan suaminya kini berlanjut ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Di tengah tekanan hukum tersebut, Sherly mengaku merasa tidak diperlakukan adil dalam proses yang dijalaninya.

Kasus ini menyita perhatian karena Sherly mengaku justru merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga selama tahunan, baik secara psikis maupun fisik. Ia mempertanyakan logika tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mengingat perbedaan postur tubuh antara dirinya dan sang suami, serta ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

Sherly mengungkapkan hal tersebut usai memenuhi proses hukum di Medan, Rabu sore, 21/01/2026, dengan kondisi emosional. Ia datang memenuhi panggilan pertama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dengan membopong dua anaknya yang masih kecil, didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

“Saya cuman berharap pak hakim yang menangani kasus saya, saya cuman mohon keadilan pak untuk saya pak karena disini saya yang korban pak saya tidak mungkin bisa menganiaya suami saya yang mana badannya dua x lebih tinggi lebih besar dari saya itu sangat tidak masuk akal dan bukti yang di kasih sama sekali tidak ada memperlihatkan saya menganiaya suami saya, saya yang korban saya yang korban selama puluhan tahun saya yang di KDRT dari mulai psikis kemudian fisik itu aja sih saya mohon keadilannya pak,” kata Sherly sembari berlinang air mata dan tersedak-sedak menangis.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 April 2024, dengan pelapor bernama Roland. Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025.

Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 5 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal No. 88 AF, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan pada hari tersebut.

Penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum dalam proses pelimpahan tahap dua (P21). Ia menilai rencana penahanan terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak sejalan dengan ancaman pidana yang dikenakan.

“Jadi kita tadi itu mau melakukan menjalani pendampingan terhadap klien kita dalam rangka pelimpahan tahap dua P21 tahap 2 dari penyidik kepada kejaksaan. Sebetulnya kemarin sudah mau dilimpahkan, tapi karena satu dua hal kemarin itu ditunda menjadi hari ini. Nah, kita pertama mengapresiasi kepada kepala kejaksaan negeri Deli Serdang yang tidak menahan… Ini tidak masuk akal ini penahanan terhadap perkara PKDRT… ancamannya cuma 3 bulan,” ujar Jonson.

Ia menambahkan, setelah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya disepakati kliennya tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan Sherly merupakan ibu dari anak-anak yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut, Jonson menilai perkara ini sarat pemaksaan dan lemah dari sisi pembuktian. Menurutnya, jika dugaan penganiayaan benar terjadi, seharusnya dapat dibuktikan secara mudah melalui rekaman CCTV di rumah yang dikuasai pelapor.

“Ini perkara sangat dipaksakan. Terlalu dipaksakan… Kalau memang ada perbuatan itu, tentunya gampang dong membuktikannya… Tapi tidak ada. Tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan adanya Sherly menganiaya,” tegasnya.

Jonson menyatakan keyakinannya bahwa kliennya berpeluang dibebaskan apabila majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan menggunakan hati nurani.

“Iya, paksaan. Dan kita berkeyakinan apabila nanti majelis hakim yang menyerang perkara ini benar-benar menggunakan hati nurani, perkara ini bebas,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menekankan pentingnya perkara ini menjadi refleksi bagi penegakan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa Sherly adalah seorang ibu dari tiga anak dan berharap proses persidangan dapat berjalan objektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Lihatlah bahwa klien kami ini adalah seorang ibu dari tiga orang anak… kami akan berusaha berupaya maksimal dan hakim nanti objektif, bahwa klien kami tidak seburuk yang disangkakan dan didakwakan oleh jaksa,” ucap Togar.

Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan di pengadilan. Kuasa hukum memastikan akan membuka seluruh fakta hukum, termasuk aspek pembuktian dan konteks relasi rumah tangga para pihak, sebagai bagian dari upaya mencari keadilan substantif bagi kliennya.

Dalam proses tersebut di ruang pelayanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, pihak kejaksaan melalui jaksa Daniel, didampingi Yuspita, menyampaikan bahwa terhadap Sherly tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan ditetapkan status tahanan rumah. Keputusan tersebut disertai ketentuan jaminan uang sebesar Rp3 juta serta penerapan gelang pengawas selama masa tahanan rumah berlangsung. Jaksa juga menjelaskan bahwa dana jaminan tersebut akan dikembalikan apabila status tahanan rumah tidak lagi diberlakukan.

Penulis: ArisEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *