LANGKAT, dahsyatnews.com/ – Aktivitas dugaan galian C di wilayah Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, yang ramai diperbincangkan di media sosial, memunculkan beragam spekulasi publik. Sejumlah unggahan di platform TikTok menarasikan seolah terjadi konflik dan penghadangan terhadap tim kepolisian saat penanganan di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan, situasi yang terjadi tidak seperti yang digambarkan dalam unggahan viral tersebut. Proses yang berlangsung merupakan bagian dari upaya penanganan dan penengahan guna meredam potensi konflik antara masyarakat dan pihak pengusaha, menyusul kekhawatiran warga atas dampak aktivitas alat berat di aliran Sungai Wampu.
Sebelumnya, warga Dusun 4 Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, sempat menghentikan aktivitas sebuah excavator yang melakukan pengambilan material di kawasan sungai. Warga menilai aktivitas tersebut telah mendekati lahan pertanian dan berpotensi memicu abrasi serta pengikisan tanah produktif milik masyarakat.
Situasi tersebut kemudian ditangani melalui langkah penengahan di lapangan oleh personel kepolisian setempat bersama tim dari Polres Langkat. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi gesekan lanjutan antara warga dan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, peristiwa penengahan itu disebut sebagai bentuk penghadangan bahkan dikaitkan dengan dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas ilegal. Namun kepolisian memastikan, tidak ada konflik maupun penghadangan antarsesama personel sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami pastikan tidak ada penghadangan ataupun konflik internal. Yang terjadi adalah proses mediasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah konflik terbuka,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Selasa (3/2/2026).
Hasil pengecekan di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Meski demikian, aparat tidak menghentikan langkah penanganan sampai di situ. Penelusuran lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat pada 29 Januari 2026 menemukan satu unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Alat berat itu disimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Dua orang yang diduga mengetahui aktivitas tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Langkat menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkembang di media sosial, tetap ditindaklanjuti secara berlapis dan profesional. Klarifikasi, pengecekan lapangan, hingga langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta. Pendekatan persuasif dan humanis tetap kami kedepankan, namun proses hukum berjalan sesuai aturan jika ditemukan unsur pelanggaran,” katanya.
Hingga kini, pendalaman terhadap dugaan aktivitas galian C di wilayah Bahorok masih berlanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi di media sosial serta melaporkan secara langsung apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat.












