Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalKabar

Rotasi Strategis Kejaksaan di Sumut, Aspidsus hingga Kajari Medan Resmi Berganti

2
×

Rotasi Strategis Kejaksaan di Sumut, Aspidsus hingga Kajari Medan Resmi Berganti

Sebarkan artikel ini

Kajati Tekankan Pemulihan Kerugian Negara, Profesionalisme Penanganan Perkara, dan Layanan Hukum Cepat bagi Masyarakat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melantik Ridwan Sujana Angsar sebagai Kejaksaan Negeri Medan, di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Rabu (4/2/2026). (dahsyatnews.com/Aris

MEDAN, dahsyatnews.com/ — Pelantikan dan serah terima sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Rabu (4/2/2026). Pergantian pejabat meliputi Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Agenda ini menjadi bagian dari penataan organisasi Kejaksaan RI yang menempatkan penguatan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum sebagai fokus utama. Sejumlah pejabat kunci berganti posisi seiring dengan kebutuhan organisasi dan strategi nasional pimpinan Kejaksaan.

Pelantikan dan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin.

Dalam keputusan tersebut, jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara yang sebelumnya diemban Mochamad Jefry, SH., M.Hum diserahterimakan kepada Jhonny William Pardede, SH., M.Hum. Sementara itu, Mochamad Jefry mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Perubahan juga terjadi pada posisi Asisten Pemulihan Aset. Jabatan yang sebelumnya dipegang Ali Akbar, SH., MH kini dipercayakan kepada Ronal Hasiholan Bakara, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari. Adapun Ali Akbar selanjutnya mendapat pengugasan di luar institusi Kejaksaan sebagai pejabat struktural Eselon II di Kementerian Pedesaan RI.

Sementara itu, tongkat kepemimpinan Kejaksaan Negeri Medan beralih dari Fajar Syah Putra, SH., MH kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Fajar Syah Putra selanjutnya dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan serta Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa pengisian jabatan bukan sekadar pergantian struktural, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kinerja institusi. Kepada Asisten Pemulihan Aset, Kajati menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai substansi keadilan dalam penegakan hukum.

“Saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” ujar Harli Siregar, Rabu (4/2/2026).

Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menyoroti kompleksitas kejahatan yang semakin berkembang dan menuntut kualitas penanganan perkara yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Saat ini kejahatan semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem. Oleh karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang baru, Kajati menekankan agar pelayanan hukum dan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara cepat dan proporsional, dengan orientasi penyelesaian masalah hukum di tingkat daerah.

“Kajari Medan wajib memastikan bahwa kejari bukan sekadar penerus laporan, melainkan pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” tutupnya.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat, seraya berharap para pejabat yang mendapat penugasan baru dapat terus meningkatkan kompetensi dan kapabilitas di lingkungan kerja berikutnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Tiurmaida Harli Siregar juga hadir mengikuti rangkaian acara sekaligus memimpin serah terima kepengurusan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Utara. Keberadaan organisasi tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai bagian dari ekosistem integritas institusi Kejaksaan, tidak hanya dalam ranah sosial, tetapi juga dalam penguatan nilai dan etika kelembagaan.