Berita Utama & HeadlineEkonomi & BisnisHukum & KriminalKabar

Meski Menang di MA, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Nasabah PT Sompo Tak Dibayar

2
×

Meski Menang di MA, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Nasabah PT Sompo Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

Nasabah laporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK setelah perusahaan enggan bayar klaim meski putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap

Kantor PT Sompo. (dahsyatnews.com/istimewa

Medan, dahsyatnews.com/ – Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia melaporkan perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah klaim asuransi senilai Rp3,268 miliar tak kunjung dibayarkan meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan nasabah tersebut. Laporan resmi disampaikan melalui kuasa hukum Halomoan, David Aruan SH MH dan Partners, pada Selasa, (3/2/2026), kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Persoalan muncul ketika gudang usaha Halomoan mengalami kehilangan barang akibat pencurian. Setelah mengajukan klaim asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08, PT Sompo Insurance Indonesia menolak pembayaran dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut ‘premature’.

David Aruan menjelaskan bahwa penolakan tersebut mendorong Halomoan menggugat PT Sompo ke Pengadilan Negeri Medan melalui perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tinggi Medan dan akhirnya ke Mahkamah Agung.

“MA telah mengabulkan permohonan kasasi klien kami melalui Putusan Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024. Polis asuransi sah secara hukum dan perusahaan harus membayar klaim senilai Rp3,268 miliar secara tunai tanpa syarat,” jelas David Aruan.

Meski putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, PT Sompo Cabang Medan belum mengeksekusi pembayaran dengan alasan menunggu persetujuan kantor pusat di Jakarta. Halomoan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn, namun perusahaan tetap menolak dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Akibat kegagalan tersebut, Halomoan melaporkan PT Sompo ke OJK dan meminta tindakan tegas regulator. Kasus ini sebelumnya juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara, yang merekomendasikan agar PT Sompo membayar klaim nasabah. Halomoan menekankan, “Proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Semua syarat polis telah dipenuhi, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan Polisi yang menyatakan pencurian benar terjadi.”

Selain itu, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) meminta PT Sompo Insurance Indonesia menghentikan operasinya di Indonesia. Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menegaskan, “Kalau bikin gaduh dan ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia. Banyak perusahaan asuransi awalnya menjanjikan klaim cepat, tapi kenyataannya sengaja mencari alasan agar klaim tidak dibayar.”

Sunaryo menambahkan, praktik seperti ini sudah sering terjadi dan menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara cepat agar nasabah tidak terus dirugikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari OJK. Nasabah berharap klaim yang sudah diputuskan MA segera dibayarkan dan hak-haknya dihormati.