Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalKabar

Menyamar Jadi Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

2
×

Menyamar Jadi Pembeli, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh

Sebarkan artikel ini

Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Barang bukti 2 karung ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut saat pengungkapan kasus di Medan. (dahsyatnews.com/Dok. Polda Sumut)

Medan, dahsyatnews.com/ – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (35), CDS (34), dan YA (43). Mereka ditangkap oleh personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menerapkan metode penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

“Petugas menyamar sebagai pembeli untuk memastikan transaksi. Setelah target teridentifikasi, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka,” ujar AKBP Henri Sibarani, Rabu (11/2/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita dua karung goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 20 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial BM, warga Kabupaten Aceh Barat, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

AKBP Henri Sibarani menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dan kami mengapresiasi peran aktif tersebut,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan analisis teknologi informasi dan penelusuran jaringan guna mengungkap aktor utama di balik distribusi ganja tersebut.