Aksi Demo Mahasiswa di Depan Kejati Sumut Diserang Brutal, Dugaan Bayaran Terkait Korupsi COVID-19 Muncul

Tampak korban massa aksi dikeroyok olek oknum tak dikenal saat aksi di kejatisu.

Medan, dahsyatnews.com – Aksi damai mahasiswa soal dugaan korupsi COVID-19 di Sumut berakhir ricuh, diserang brutal pria diduga preman bayaran.

Insiden terjadi Senin (21/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), disampaikan Muhammad Aulia, koordinator aksi.

“Kami belum sempat orasi. Baru tiba, langsung diserbu belasan pria berbadan besar,” kata Aulia, korban pemukulan. Pelaku bertanya ‘mau demo?’ lalu menyerang.

Serangan terjadi cepat, terorganisir, tanpa peringatan. Massa dipukul, ditendang, diintimidasi. Beberapa korban luka ringan, mendapat perawatan medis.

Menurut Aulia, ini bukan sekadar pembubaran, tapi bentuk serangan terhadap demokrasi. Aksi sah dibungkam dengan kekerasan. “Siapa yang terganggu? Siapa yang merasa kebal hukum?” katanya.

Massa telah membuat laporan resmi. Mereka desak penegak hukum bertindak adil, tanpa intervensi. Kapolda Sumut diminta turun tangan usut aktor intelektual.

“Kalau aparat diam, rakyat bisa percaya hukum telah dibungkam kekuasaan,” ujar Aulia tegas. Ia sebut demokrasi terancam, nyawa rakyat terancam saat menyuarakan keadilan.

Mereka meminta media, lembaga sipil, dan pengawas hukum kawal kasus ini. Mahasiswa menolak diam, minta pelaku dibawa ke proses hukum terbuka.

Terpisah, kasus korupsi COVID-19 yang mereka tuntut telah menyeret banyak nama. Tiga terdakwa divonis. Dua belas lainnya disebut menerima aliran dana dan satu perusahaan yang turut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut.

Total kerugian negara mencapai Rp24.007.295.676,80, sebagaimana dihitung auditor dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako dalam laporan nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

Berikut nama-nama penerima aliran dana korupsi COVID-19 tahun 2020:

  1. dr. Alwi Mujahit Hasibuan, terdakwa, menerima dana korupsi senilai miliaran rupiah.

  2. dr. Fauzi Nasution, saksi, menerima dana korupsi lebih besar dari terdakwa.

  3. dr. David Luther, saksi, menerima dana korupsi setara dengan terdakwa.

  4. dr. Aris Yudhariansyah, saksi, menerima dana korupsi ratusan juta rupiah.

  5. PT. Sadado Sejahtera Medika, menerima dana korupsi Rp742.071.875.

  6. Ferdinan Hamzah Siregar, saksi, menerima dana korupsi puluhan juta rupiah.

  7. Hariyati SKM, saksi, menerima dana korupsi Rp10.000.000.

  8. dr. Emirsyah Harahap, saksi, menerima dana korupsi ratusan juta rupiah.

  9. Azuarsyah Tarigan, saksi, menerima dana korupsi puluhan juta rupiah.

  10. Ruben Simanjuntak, saksi, menerima dana korupsi puluhan juta rupiah.

  11. Muhammad Suprianto, saksi sekaligus juru parkir yang menjadi kuasa direktur, menerima dana korupsi puluhan juta rupiah.

  12. Robby Messa Nura, saksi, menerima dana korupsi sebesar Rp17.220.223.801,80.

Sejumlah saksi tersebut belum seluruhnya diproses hukum. Mahasiswa menduga ada perlakuan hukum yang tebang pilih, sehingga aksi digelar untuk mendorong keterbukaan penanganan.

Asisten Intelijen Kejatisu, Andri Ridwan SH MH menyatakan belum mengetahui peristiwa itu. “Kapan ini? Apa masalahnya? Yang mukul siapa? Terima kasih infonya,” tulisnya via WhatsApp kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *