KabarOlahraga & Kesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Darurat, Termasuk PBI Nonaktif

1
×

BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Darurat, Termasuk PBI Nonaktif

Sebarkan artikel ini

Penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan, sehingga kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (dahsyatnews.com/istimewa

JAKARTA, dahsyatnews.com/ – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis, khususnya dalam kondisi darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menekankan bahwa kewajiban pelayanan kesehatan berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan JKN tanpa pengecualian.

“Dalam kondisi apa pun, apalagi keadaan darurat, pasien tidak boleh ditolak. Ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizzky kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa larangan penolakan tidak hanya berlaku bagi peserta PBI nonaktif, melainkan seluruh peserta JKN, baik peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun segmen lainnya.

“Bukan hanya PBI nonaktif. Semua segmen peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, terutama saat kondisi gawat darurat,” jelasnya.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif kepesertaan. Pelayanan medis wajib diberikan terlebih dahulu, sementara proses administrasi dapat diselesaikan setelahnya sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang sebelumnya menyampaikan bahwa kepesertaan PBI-JK yang nonaktif masih dapat direaktivasi dengan cepat, sehingga tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Prinsipnya jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi darurat,” kata Mensos.

Penonaktifan Akibat Pemutakhiran Data

Mensos menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan, sehingga kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Meski demikian, Kementerian Sosial memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar proses reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Selama proses itu berjalan, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien,” tegasnya.