Berita Utama & HeadlineEkonomi & BisnisKabar

BPK Soroti Potensi Kerugian Persediaan Teh PTPN IV Rp24,18 Miliar

1
×

BPK Soroti Potensi Kerugian Persediaan Teh PTPN IV Rp24,18 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kontrak Tak Dibayar, Ribuan Ton Teh Menumpuk di Gudang hingga 387 Hari

Kantor Pusat PTPN 4. (dahsyatnews.com/istimewa

MEDAN, dahsyatnews.com/ — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap potensi kerugian atas persediaan teh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) senilai Rp24.185.044.755,00 menyusul belum dilunasinya sejumlah kontrak penjualan teh yang telah melewati jatuh tempo. Akibatnya, ribuan ton teh tidak dapat didistribusikan dan tertahan di gudang perusahaan dengan umur stok mencapai 20 hingga 387 hari.

Pengungkapan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan adanya kontrak penjualan teh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) senilai Rp29.438.876.540,00 yang tidak terealisasi pembayarannya hingga melewati jatuh tempo. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021, 2022, dan 2023 (s.d. Semester I) yang diterbitkan Auditorat Utama Keuangan Negara VII Tahun 2024.

BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serta menyebabkan PTPN IV belum memperoleh penerimaan denda keterlambatan (overdue interest) dan pendapatan sewa gudang, sebagaimana diatur dalam peraturan internal perusahaan.

Penjualan Teh PTPN IV dan Skema Pemasaran

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor DIR/PER/04/2020 tentang Pedoman Pemasaran Produk Komoditi di Lingkungan Perkebunan Nusantara Group, penjualan teh dilakukan melalui dua mekanisme, yakni auction dan penjualan langsung (direct sales).

Untuk metode auction, penjualan dilaksanakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), sedangkan penjualan langsung dilakukan oleh PTPN III (Persero) sebagai kuasa penjual.

Pada November 2020, Direktur Utama PTPN IV mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) agar PTPN IV dapat melakukan penjualan langsung teh di luar auction, dengan alasan sering terjadinya withdrawn pada auction serta untuk mempercepat penjualan.

Meski tidak memperoleh balasan tertulis, BPK mencatat adanya lembar disposisi Direktur Utama PTPN III (Persero) tertanggal 29 Januari 2021 yang menyetujui penjualan langsung tersebut. Disposisi itu kemudian dijadikan dasar oleh manajemen PTPN IV dalam melaksanakan penjualan teh pada 2021 hingga 2023.

Realisasi Penjualan Teh 2021–2023

Berdasarkan Laporan Manajemen PTPN IV yang telah diaudit, total realisasi penjualan teh PTPN IV selama periode 2021 hingga Semester I 2023 mencapai:

  • 2021: 9.608 Kg senilai Rp157,18 miliar
  • 2022: 9.562 Kg senilai Rp170,40 miliar
  • Semester I 2023: 4.724 Kg senilai Rp81,42 miliar

Penjualan tersebut mencakup pasar ekspor dan lokal, dengan harga jual bervariasi sesuai grade mutu.

Kontrak Teh Rp29,43 Miliar Belum Dibayar

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya outstanding payment contract atau kontrak penjualan teh yang belum dibayar lunas bahkan belum dibayar sama sekali hingga batas waktu kontrak berakhir.

Per 29 September 2023, nilai outstanding payment contract teh PTPN IV tercatat sebesar Rp29.438.876.540,00, terdiri dari:

  • Kontrak 2022: Rp5,84 miliar
  • Kontrak 2023: Rp23,59 miliar

Total volume teh yang belum dibayar mencapai 1.607.220 kilogram.

Akibat belum adanya pelunasan, teh tersebut tidak dapat diambil oleh pembeli dan masih tersimpan di gudang PTPN IV.

Persediaan Menumpuk, Umur Stok Capai 387 Hari

BPK mencatat umur persediaan teh yang belum dibayar tersebut berkisar antara 20 hingga 387 hari, dengan nilai persediaan mencapai Rp24.185.044.755,00.

Dalam wawancara dengan Kepala Divisi Pemasaran Aneka Tanaman (DPAT) PTPN III (Persero), terungkap bahwa pihak manajemen tidak memutus kontrak meski telah melewati lebih dari 100 hari jatuh tempo, dengan alasan:

  • Kekhawatiran harga jual teh akan menurun jika kontrak diputus;
  • Kehilangan kesempatan memperoleh harga kontrak sebelumnya;
  • Menjaga stabilitas pasar penjualan teh.

Denda Keterlambatan dan Sewa Gudang Belum Tertagih

BPK menegaskan bahwa sesuai ketentuan perusahaan, pembeli yang terlambat membayar wajib dikenakan denda keterlambatan (overdue interest).

Berdasarkan perhitungan BPK, PTPN IV berhak memperoleh denda keterlambatan atas periode 1 Januari 2021 hingga 26 April 2022 sebesar Rp4.591.907.619,94.

Selain itu, terdapat pula outstanding delivery contract atau teh yang telah diterbitkan delivery order namun belum diambil pembeli, dengan nilai mencapai Rp6.555.353.536,00 dari 150 kontrak.

BPK menghitung potensi pendapatan sewa gudang atas keterlambatan pengambilan teh tersebut sebesar Rp40.169.403,85.

Tidak Sesuai Ketentuan Internal Perusahaan

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direksi PTPN III (Persero), khususnya ketentuan yang mewajibkan:

  • Pembayaran penuh sebelum pengambilan barang;
  • Pengenaan sanksi grounded;
  • Pemutusan kontrak jika pembayaran tidak dilakukan;
  • Pembebanan biaya sewa gudang kepada pembeli yang terlambat mengambil barang.

Potensi Dampak dan Penyebab

BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian atas persediaan teh senilai Rp24,18 miliar, serta menyebabkan belum diterimanya denda keterlambatan dan sewa gudang.

Penyebab utama, menurut BPK, antara lain:

  • Kelalaian Direktur PTPN IV periode 2021–2023 dalam menyelesaikan outstanding payment contract;
  • Lemahnya pengawasan pejabat teknis dan logistik pemasaran;
  • Kurangnya koordinasi rekonsiliasi kontrak penjualan.

Direktur PTPN IV Sepakat dengan Temuan BPK

Atas temuan tersebut, Direktur PTPN IV menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

BPK kemudian merekomendasikan agar:

  • Dewan Komisaris PTPN IV mengawasi penyelesaian temuan;
  • Direksi PTPN IV menindaklanjuti penagihan, pengenaan sanksi, serta rekonsiliasi kontrak;
  • PTPN III (Persero) dan PT KPBN menagih denda keterlambatan dan sewa gudang;
  • Pemberian sanksi kepada pejabat terkait sesuai ketentuan perusahaan.

Hingga ini ditayangkan Humas PTPN 4, Harry Pratama belum merespon konfirmasi dan permintaan penjelsan terkait hasil laporan tersebut, Selasa malam (03/02/2025).

Begitu juga Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution belum merespon konfirmasi dan permintaan penjelsan terkait hasil laporan tersebut, Rabu (04/02/2025).