SERDANG BEDAGAI, dahsyatnews.com – Hingga Februari 2025, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Sergai.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai mengklaim bahwa keterlambatan ini terjadi karena Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) belum melaporkan hitungan realisasi BHPRD Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/2/2025), Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur dana.
“Coba ditanyakan ke Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per desa. BPKAD itu cuma juru bayar, yang mengajukan dari OPD terkait,” ujar Raden Cici.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas PMD masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui jumlah pendapatan pajak dan retribusi per desa.
“APBDes itu teknisnya ada di Dinas PMD. Kalau PMD sudah mengusulkan, hasil perhitungannya pun harus dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Harus dibedakan antara Dana Desa, ADD, dan BHPRD,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raden Cici menyebutkan bahwa Perbup Nomor 49 Tahun 2024 sudah mengatur mekanisme penyaluran BHPRD.
“Itu sudah ada aturannya. Namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus tahu dulu berapa realisasinya sebelum dilakukan pembagian. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa (Kades) semestinya berkoordinasi dengan Dinas PMD melalui camat agar memahami regulasi yang berlaku.
“Seharusnya Kades juga tahu tentang aturan itu,” tegasnya.
Namun, pernyataan BPKAD dibantah oleh Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan realisasi BHPRD sejak Desember 2024 lalu.
“Ya, sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu. Yang menghitung Bapenda, dan untuk menyalurkannya itu tugas BPKAD,” ujarnya kepada wartawan.
Kisruh pencairan BHPRD ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan perangkat desa. Jika laporan sudah diserahkan sejak akhir tahun lalu, mengapa hingga kini dana tersebut belum juga dicairkan?
Situasi ini menjadi sorotan, terutama bagi desa-desa yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Apakah ada kendala teknis, atau ada faktor lain yang menyebabkan lambatnya pencairan dana ini?. (Sudandi)
Tidak ada komentar