Hukum & KriminalKabar

Delapan Chromebook SD di Serdang Bedagai Digondol Maling Bermodal Gunting

1
×

Delapan Chromebook SD di Serdang Bedagai Digondol Maling Bermodal Gunting

Sebarkan artikel ini

Polisi juga masih mendalami secara teknis bagaimana pelaku dapat merusak pintu perpustakaan hanya dengan menggunakan alat sederhana.

Tersangka pencuri 8 laptop jenis chromebook di Perpustakaan SD No 105412 di Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Minggu (1/1/2026). (dahsyatnews.com/Dok Polres Sergai)

Serdang Bedagai, dahsyatnews.com/Keamanan aset pendidikan kembali menjadi sorotan setelah aksi pencurian menyasar sebuah sekolah dasar negeri di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Delapan unit laptop Chromebook yang tersimpan di perpustakaan SD Negeri 105412 Desa Sei Bamban Estate raib digasak pelaku, hanya dengan bermodalkan sebuah gunting.

Pelaku berinisial MP (25) berhasil diringkus aparat Polres Serdang Bedagai beberapa jam setelah kejadian. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) dan baru terungkap saat penjaga sekolah melakukan pengecekan pagi hari.

Menurut keterangan kepolisian, penjaga sekolah Jenni Arifin (46) mendapat laporan dari guru terkait kondisi perpustakaan. Saat tiba di lokasi, pintu ruang perpustakaan sudah dalam keadaan rusak, sementara lemari dan loker penyimpanan terlihat berantakan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pintu perpustakaan dan ruang aset sekolah mengalami kerusakan. Kondisi di dalam ruangan juga sudah tidak tertata,” ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, Selasa (3/2/2026).

Pihak sekolah kemudian melakukan pendataan inventaris dan mendapati delapan unit Chromebook telah hilang. Perangkat tersebut terdiri dari lima unit merek Axioo dan tiga unit merek Acer, yang selama ini digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa.

Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polres Sergai. Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah pada pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, MP berhasil diamankan di rumahnya yang masih berada di wilayah Desa Sei Bamban.

Barang Curian Dibuang ke Semak Rel Kereta

Saat penangkapan, petugas hanya menemukan dua unit Chromebook. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang curian di lokasi lain.

“Enam unit Chromebook disimpan pelaku di dalam satu tas sandang yang diletakkan di semak-semak dekat rel kereta api,” jelas Manullang.

Petugas kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seluruh sisa barang bukti, sehingga total delapan unit Chromebook dapat diselamatkan.

Kini, MP telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami secara teknis bagaimana pelaku dapat merusak pintu perpustakaan hanya dengan menggunakan alat sederhana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan dan pengamanan aset sekolah, terutama perangkat teknologi pendidikan yang bernilai tinggi dan rawan menjadi sasaran tindak kriminal.