Diduga Pembunuhan Berencana! Driver Online Hilang Usai Orderan, Polisi Bongkar Aksi Ayah dan Anak

Petugas kepolisian saat mengamankan dua pelaku dugaan pembunuhan driver online yang merupakan ayah dan anak di Tanah Karo, Sumatera Utara, Minggu (11/5/2025). (Foto: Ist/dahsyatnews.com)

Medan, dahsyatnews.com – Aksi keji dilakukan sepasang ayah dan anak asal Kabupaten Langkat. K (50) dan anaknya AP (24), warga Dusun Satu, Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, diduga tega membunuh seorang driver online hanya karena ingin menguasai mobil milik korban.

Korban diketahui bernama Mikael Federik Pakpahan, warga Jalan Lembaga Permasyarakatan, Gang Rambutan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku membuang jasad Mikael ke sebuah sungai di wilayah Langkat dengan cara memasukkannya ke dalam karung berisi batu koral, setelah terlebih dahulu dibunuh secara sadis.

Usai melakukan pembunuhan, keduanya langsung kabur ke Tanah Karo dengan mengendarai mobil korban, yakni Toyota Rush warna hitam BK 1273 QF.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini direncanakan pelaku sejak 2 April 2025. “Mereka sudah menyiapkan sarung untuk membekap korban dan palu untuk memukul kepala korban. Motifnya karena ingin memberikan mobil itu kepada anaknya, AP,” ujar Gidion kepada wartawan, Minggu sore (11/5/2025).

Gidion menjelaskan bahwa korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polsek Helvetia pada 7 April 2025. “Keluarga menyebut korban terakhir terlihat pada 6 April. Setelah laporan diterima, kami mulai melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Petunjuk awal diperoleh dari rumah salah satu pelaku di Langkat, di mana ditemukan pakaian korban, karpet mobil, serta plat mobil Toyota Rush milik korban. Dari sinilah polisi mulai mengurai jejak pelaku.

Dengan kerja sama antara Polrestabes Medan, Polres Langkat, dan Polres Tanah Karo, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada 9 April 2025 saat tengah mengendarai mobil korban di Tanah Karo. Karena mencoba melawan saat penangkapan, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.

“Keduanya kami beri tindakan tegas dan terukur. Saat ini mereka terancam dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *