Medan, dahsyatnews.com – Ketidakhadiran PT Medan Canning dalam undangan mediasi yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawannya menjadi sorotan publik. Kejadian ini kian memanaskan isu yang telah viral sejak akhir 2024 hingga awal 2025. Sumatera Utara (18/1/2025).
Saat dilakukan investigasi langsung di kantor Disnaker pada Rabu (15/1/2025), mediasi yang dijadwalkan untuk mempertemukan kedua pihak yang bersengketa—yakni PT Medan Canning dan perwakilan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka—tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketidakhadiran pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas menambah daftar panjang catatan buruk PT Medan Canning. Perusahaan ini sebelumnya sudah disorot media karena dugaan intimidasi, kerja paksa, hingga PHK sepihak yang dilakukan terhadap puluhan karyawannya.
Perwakilan Disnaker, Jones Parapat, SH, menegaskan dalam keterangannya, “Dalam mediasi ini, pihak perusahaan tidak hadir dan tidak memberikan pemberitahuan sama sekali. Jika mereka terus mangkir, Disnaker akan menganggap bahwa pelanggaran berada sepenuhnya di pihak perusahaan. Kami akan mengabulkan tuntutan karyawan, termasuk pembayaran pesangon PHK sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan rangkuman media, PT Medan Canning diduga telah mengabaikan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan ini dianggap menelantarkan hak-hak karyawan, memutuskan hubungan kerja secara sepihak, dan melakukan intimidasi serta kerja paksa yang mengakibatkan banyak karyawan menjadi korban.