Dugaan Korupsi Menggunung, IKI Sumut Resmi Laporkan Pejabat Penting Kota Binjai ke Kejati

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (dahsyatnews.com/ist)

Medan, dahsyatnews.com — Pengurus Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi melaporkan sejumlah pejabat penting Kota Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (21/4/2025). Para pejabat yang dilaporkan antara lain Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

“Laporannya sedang kita persiapkan. Dalam waktu dekat ini, laporannya sudah kita masukkan ke PTSP Kejati Sumut,” tegas Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Sihombing, kepada media di Medan.

Pelaporan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun 2023 yang menyebut adanya dugaan korupsi serta kelebihan pembayaran di beberapa instansi.

Pada pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan Sekretariat DPRD Kota Binjai, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp336.400.307,35. Dari jumlah itu, baru Rp109.079.752 yang dikembalikan ke kas daerah oleh pihak rekanan CV PJ. Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp227.320.555,35 masih belum disetorkan.

Di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai, pengembalian dana BOSP ke RKUD sebesar Rp800.066.275,23 juga belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana itu malah digunakan untuk belanja daerah, tanpa rincian jelas penggunaannya.

Selain itu, terjadi kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja barang yang diserahkan ke masyarakat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023, senilai Rp117.863.426,68.

Sementara di Bagian Umum Setda, ditemukan realisasi belanja honorarium kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp440.961.600. Dana tersebut dibayarkan kepada ASN berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Bagian Umum Setda dan Sekda Binjai, meskipun kegiatan itu merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi mereka.

“Dana-dana hasil temuan BPK tersebut hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah maupun kas negara,” ungkap Hara Sihombing lagi.

Padahal, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.

Selain tiga instansi tersebut, IKI Sumut juga melaporkan Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, atas dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024 yang diperuntukkan bagi program pengentasan kemiskinan.

“Informasi yang kami terima, Kejari Binjai sudah memanggil Kepala BPKAD Binjai. Tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Prosesnya kini sudah ditangani oleh Kejati Sumut,” terang Hara.

IKI Sumut menegaskan bahwa langkah hukum ini sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran publik di Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai.

Penulis: Zultaufik NasutionEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *