Medan, dahsyatnews.com — Pengurus Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi melaporkan sejumlah pejabat penting Kota Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (21/4/2025). Para pejabat yang dilaporkan antara lain Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Kepala Bagian Umum (Kabag Umum), serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
“Laporannya sedang kita persiapkan. Dalam waktu dekat ini, laporannya sudah kita masukkan ke PTSP Kejati Sumut,” tegas Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Sihombing, kepada media di Medan.
Pelaporan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut tahun 2023 yang menyebut adanya dugaan korupsi serta kelebihan pembayaran di beberapa instansi.
Pada pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan Sekretariat DPRD Kota Binjai, terdapat kelebihan bayar sebesar Rp336.400.307,35. Dari jumlah itu, baru Rp109.079.752 yang dikembalikan ke kas daerah oleh pihak rekanan CV PJ. Sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp227.320.555,35 masih belum disetorkan.












