Hukum & KriminalKabar

Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir, Konsultan Resmi Ditahan Kejati Sumut

1
×

Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir, Konsultan Resmi Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur individu maupun korporasi.

Tersangka kasus dugaan korupsi Waterfront City, Kabupaten Samosir diboyong penyidik Kejati Sumut. (dahsyatnews.com/istimewa

Medan, dahsyatnews.com/ – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan wisata di Sumatera Utara kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2022.

Tersangka berinisial ET diketahui merupakan General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan selama periode 2017–2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi sekaligus konsultan pengawas, posisi strategis yang bertanggung jawab memastikan mutu dan kesesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan teknis dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung ditahan oleh penyidik Kejati Sumut berdasarkan surat perintah penahanan resmi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, guna memperlancar proses penyidikan.

Dalam kasus ini, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Menguak Mata Rantai Proyek Bermasalah

Kasus Waterfront City Samosir sebelumnya telah menyeret tersangka lain berinisial ESK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR (kini Kementerian Pekerjaan Umum). ESK merupakan pihak yang menandatangani kontrak pelaksanaan proyek.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari unsur individu maupun korporasi.

“Penyidik masih mendalami alur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizaldi.

Catatan Kritis Pembangunan Pariwisata

Perkara ini menjadi sorotan serius karena proyek Waterfront City merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, yang selama ini diproyeksikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah. Dugaan lemahnya pengawasan justru menimbulkan kerugian negara dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proyek strategis pemerintah.

Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berujung pada penjatuhan sanksi pidana, tetapi juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pariwisata nasional agar pembangunan daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.