Godfried Lubis: Tak Ada Lagi Anak Medan Putus Sekolah Karena Biaya!

Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, MM saat menyampaikan materi Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 di hadapan ribuan warga Medan, Minggu (13/04/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Medan, dahsyatnews.com – Ribuan warga tumpah ruah memadati Lapangan Jalan Bajak V, Lingkungan 8, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Minggu, 13 April 2025.

Antusiasme warga memadati Lapangan Jalan Bajak V, Medan Amplas, mengikuti kegiatan sosialisasi penanggulangan kemiskinan, Minggu (13/04/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam kesempatan itu, Godfried menghadirkan berbagai narasumber dari lintas instansi seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, perwakilan kecamatan dan kelurahan, tokoh agama, serta jajaran DPC PSI.

Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, bersama para narasumber duduk di hadapan ribuan peserta dalam kegiatan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Bajak V, Medan Amplas, Minggu (13/04/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Perkenalan dan paparan disampaikan oleh sejumlah perwakilan, di antaranya dari Pemerintah Kecamatan Medan Amplas, Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Kesehatan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, serta Pemerintah Kelurahan Harjosari II.

Selanjutnya dalam pemaparannya, Drs Godfried Effendi Lubis,MM menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi seluruh warganya, khususnya mereka yang kurang mampu.

Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, bersama para narasumber duduk di hadapan ribuan peserta dalam kegiatan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Bajak V, Medan Amplas, Minggu (13/04/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi perhatian utama masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan. Pemerintah telah menyediakan berbagai program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program-program ini dirancang agar tidak ada lagi anak di Medan yang terpaksa putus sekolah karena alasan biaya.

“Kalau ada anak yang tidak sekolah karena tidak mampu, sampaikan saja ke DPR. Pemerintah sudah sediakan dana,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran siswa dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), terutama bagi siswa yang berpindah sekolah, agar tetap dapat menerima bantuan pendidikan. Drs. Godfried juga menyampaikan bahwa bantuan pendidikan bisa menjangkau hingga jenjang kuliah, melalui dana PIP.

Tak hanya pendidikan, layanan kesehatan juga menjadi perhatian serius. Drs. Godfried menjelaskan bahwa seluruh warga Medan yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang telah berumur tiga bulan dapat berobat secara gratis di seluruh rumah sakit, baik di Medan maupun di seluruh wilayah Indonesia.

“Tidak peduli apakah orang itu kaya atau miskin, punya mobil atau tidak, semua bisa berobat gratis asalkan KTP dan KK-nya Medan,” jelasnya.

Ia mengimbau warga untuk selalu membawa fotokopi KTP dan KK saat bepergian, karena fasilitas kesehatan gratis ini berlaku di mana pun, termasuk di luar kota seperti Bandung, Padang, atau Jakarta.

Lebih lanjut, dalam rangkaian program Sosialisasi Perda (Sosperda) Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah juga menyediakan program bedah rumah untuk warga tidak mampu. Program ini dilaksanakan melalui kelurahan, namun dengan syarat utama bahwa tanah dan rumah yang akan dibedah harus memiliki bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat atau surat keterangan dari camat.

“Jangan dibangun di atas tanah orang lain, itu bisa menimbulkan masalah. Pemerintah bantu, tapi rumah sederhana, dan harus jelas status kepemilikannya,” ujarnya.

Drs. Godfried juga menyampaikan bahwa bagi pensiunan yang kurang mampu dan merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya terlalu tinggi, dapat mengajukan permohonan pengurangan ke kantor kelurahan atau kecamatan. Permohonan tersebut bisa diajukan paling lambat tanggal 31 Mei setiap tahunnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan keterampilan gratis untuk para perempuan, khususnya ibu rumah tangga dan anak gadis, melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Program ini mencakup pelatihan menjahit dan tata rias seperti salon kecantikan, tanpa dipungut biaya.

“Ibu-ibu bisa kursus salon, bikin sanggul, rias wajah, atau menjahit, semuanya gratis. Dapat piagam, bahkan bisa jadi bekal membuka usaha mandiri,” tambahnya.

Program penanggulangan kemiskinan juga mencakup bantuan pangan seperti raskin, dan bantuan sosial lainnya yang terus diperbarui datanya. Menurutnya, saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang karena banyak data lama yang tidak lagi akurat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Suasana kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) semakin semarak saat memasuki sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dan Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM.

Salah satu peserta, Melvi Br Saragih, warga Jalan Bajak V Sejahtera, menyampaikan dua pertanyaan penting. Pertama, ia menanyakan prosedur layanan UHC (Universal Health Coverage) terkait BPJS Kesehatan. “Apakah warga yang memiliki tunggakan iuran BPJS, namun dalam kondisi tidak sakit, masih bisa dibuatkan UHC dan dilayani di Puskesmas?” ujarnya.

Pertanyaan kedua Melvi terkait dengan penerimaan siswa baru. Ia menanyakan kebenaran informasi bahwa calon siswa jalur prestasi akan diuji kembali meskipun sudah lolos seleksi awal. “Apakah benar setelah lolos jalur prestasi, masih ada tes ulang untuk menentukan penerimaan?” katanya.

Pertanyaan lainnya datang dari Randa Lubis, mahasiswa Fakultas Hukum UINSU, yang menyoroti pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ia mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam implementasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Rosmawati br Simanjuntak, warga Kanal Bajak V, turut mengajukan pertanyaan seputar BPJS. Ia mempertanyakan mekanisme pengurusan UHC untuk ibunya yang sudah tidak bisa berjalan, serta apakah program tersebut mencakup layanan rawat jalan atau hanya rawat inap.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menjelaskan bahwa program UHC tetap dapat diakses meskipun peserta memiliki tunggakan BPJS. “Selama memiliki KTP dan KK yang berdomisili di Medan lebih dari tiga bulan, warga bisa mendaftar UHC di Puskesmas tanpa ditanya status BPJS-nya,” jelas Godfried.

Terkait pengurusan UHC bagi warga yang tidak bisa berjalan, ia menyarankan agar keluarga membawa formulir ke rumah pasien dan membuktikan kondisi pasien melalui dokumentasi video. “Jika tidak bisa datang langsung, cukup divideo dan dibuktikan. Sepanjang kita jujur, itu tidak masalah,” ujarnya.

Menjawab soal seleksi jalur prestasi masuk SMP, Godfried menyampaikan bahwa hingga saat ini petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan belum keluar. “Kita tunggu saja juknisnya. Apakah akan ada tes ulang atau tidak, akan dijelaskan nanti dalam juknis tersebut,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan soal pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Godfried menegaskan bahwa setiap Perda harus disesuaikan dengan regulasi di atasnya. “Tidak bisa ada Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Konsiderannya harus mengacu pada Undang-Undang, Inpres, dan aturan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Yusnidar, menambahkan penjelasan teknis mengenai program UHC. Ia menjelaskan bahwa program UHC terdiri dari dua skema, yakni PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah). “Untuk mendaftar UHC dalam kondisi tidak sakit, warga harus terdaftar di DTKS Dinas Sosial dan memiliki KTP Medan lebih dari tiga bulan. Jika dalam kondisi sakit dan memiliki tunggakan, masih bisa dialihkan ke JKMB, dan tagihan sebelumnya akan disimpan,” ungkap Yusnidar.

Acara Sosperda ditutup dengan sesi foto bersama antara Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, SE., MM, dengan seluruh narasumber dan peserta. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir sebagai buah tangan kepada para peserta yang telah hadir. Selain itu, peserta juga menerima nasi kotak dan kue kotak sebagai bentuk jamuan.

Penulis: ArisEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *