Medan, dahsyatnews.com – Lembaga Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi menyampaikan permohonan supervisi, kritik konstruktif, serta keberatan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM kendaraan angkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024–2025. Surat resmi tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, pada Rabu (26/11/2025).
Surat bernomor 135/SP/SKK/KPP/TPK/BBM/MDN/IKI/SU/XI/2025 dan bersifat penting itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Wali Kota Medan, serta dilampiri dokumen data yang menjadi dasar keberatan. IKI Sumut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut, terutama terkait penetapan tersangka, proses administrasi anggaran BBM, dan potensi tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci.
Soroti Ketidaksinkronan Penetapan Tersangka
Dalam suratnya, IKI Sumut menyoroti belum adanya penonaktifan terhadap Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, inisial KAL, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM kendaraan angkut sampah.
Lembaga ini juga mempertanyakan tidak disentuhnya proses hukum terhadap Sekretaris Camat Medan Polonia, inisial RKS, yang sejak September 2023 menjabat sebagai Sekcam dan kini menjadi Plt Camat. Berdasarkan Informasi yang berkembang bahwa mantan Camat Medan Polonia, IAS, Sekcam RKS diduga mengetahui dan terlibat dalam mekanisme penyaluran BBM.
IKI Sumut menegaskan bahwa berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Sekcam memiliki peran penting dalam:
- koordinasi pembinaan staf,
- pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,
- pengendalian belanja operasional kecamatan,
- penandatanganan administrasi yang terkait dengan PPTK,
- mewakili Camat saat berhalangan.
Dengan tupoksi tersebut, IKI Sumut menilai Sekcam adalah pejabat yang secara struktur paling memahami alur anggaran operasional termasuk anggaran BBM. Karena itu, lembaga tersebut menganggap RKS sangat layak diperiksa secara mendalam.
Petugas Becak Akui Tak Terima BBM Sejak Juli 2024
IKI Sumut memaparkan temuan lapangan bahwa banyak petugas becak angkut sampah mengaku tidak menerima BBM sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Berdasarkan keterangan para petugas, pencairan dana BBM justru baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.
Tidak hanya itu, para petugas mengaku pernah dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM telah mereka terima sejak Juli 2024, meskipun kenyataannya tidak pernah diterima. Tekanan itu diduga dilakukan oleh mandor, sehingga IKI Sumut menilai telah terjadi bentuk intimidasi administrasi terhadap pekerja kebersihan tersebut.
Dugaan Saksi Kunci Tidak Dihadirkan: Nama Iq Disebut
Dalam perkara ini, IKI Sumut menyoroti dugaan bahwa tidak semua petugas becak dihadirkan sebagai saksi kunci, termasuk seorang saksi berINISIAL IQ, yang disebut memiliki informasi penting terkait mekanisme distribusi BBM.
Ketiadaan saksi penting dikhawatirkan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi lemah, sehingga berpotensi menciptakan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.
10 Permintaan IKI Sumut kepada Kejari dan Wali Kota Medan
Untuk menjaga integritas proses hukum, IKI Sumut secara tegas mengajukan 10 permintaan resmi, di antaranya:
- Meminta Kejari Medan untuk memperluas penyidikan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Sekcam/Plt Camat RKS yang dinilai memiliki peran administrasi dalam alur BBM.
- Menghadirkan 20 petugas becak sebagai saksi lengkap dalam persidangan, termasuk saksi kunci Iq.
- Memastikan BAP disusun profesional tanpa menghilangkan fakta, saksi, atau mempersempit ruang perkara.
- Meminta Wali Kota menonaktifkan KAL, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
- Mendesak Wali Kota mencopot atau menonaktifkan RKS dari jabatan Sekcam demi mencegah conflict of interest dan menjaga integritas pemerintahan.
- Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekcam.
- Wali Kota mendesak Kejari melakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan tersangka baru bila bukti keterlibatan mencukupi.
- Wali Kota memastikan kehadiran seluruh saksi petugas becak sampah dalam proses persidangan.
- Mengawasi agar Kejari Medan tidak menyusun BAP yang lemah.
- Menjamin perlindungan saksi, terutama terhadap figur penting seperti Iq dan lainnya.
Dasar Hukum yang Digunakan IKI Sumut
Dalam surat resmi tersebut, IKI Sumut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, dan 12
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Kejaksaan RI No. 5 Tahun 2020
- PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang mewajibkan penonaktifan ASN yang terlibat kasus pidana
Tembusan ke Presiden, Kejagung, DPR RI, hingga Polda Sumut
IKI Sumut juga mengirimkan tembusan surat kepada berbagai institusi agar proses pengawasan berjalan transparan dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun, yakni:
- Presiden RI Prabowo Subianto
- Jaksa Agung
- Jamwas Kejagung
- Ombudsman RI (Jakarta & Medan)
- Komisi III DPR RI
- Kajati Sumut
- Aswas Kejati Sumut
- Polda Sumatera Utara
- LSM Anti-Korupsi di Sumut
- Media online di Sumatera Utara
Harapan IKI Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
IKI Sumut berharap Kejaksaan Negeri Medan tidak hanya memproses pelaku teknis, tetapi menegakkan hukum secara struktural dan menyeluruh. Lembaga ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud bila semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pengecualian nantinya dihadirkan di persidangan.
Belum Ada Respons dari Wali Kota Medan dan Kejari Medan
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, belum merespons permohonan konfirmasi wartawan mengenai langkah Pemko Medan terkait permintaan IKI Sumut.
Hal yang sama juga terjadi dengan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, yang belum memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).
Pernyataan Hara: Semua Pihak yang Diperiksa Harus Dihadirkan di Persidangan untuk Perkuat BAP dan Transparansi
Hara menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang nantinya akan dijadikan saksi harus melalui proses pemeriksaan mendalam dan dihadirkan dalam persidangan. Hal ini, katanya, penting untuk memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar-benar kuat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Hara, proses klarifikasi dan pemeriksaan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang berkaitan, baik struktural maupun pelaksana teknis, wajib dimintai keterangan secara menyeluruh.
“Kami menekankan agar siapa pun yang mengetahui, melihat, maupun diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara lengkap. Mulai dari Pimpinan teratas di Kecamatan Medan Polonia, Sekcam, bendahara, para petugas becak, hingga mandor-mandornya. Semua harus diperiksa mendalam dan nantinya dihadirkan di persidangan untuk memperkuat BAP, termasuk pendukungannya yang membuat bon faktur BBM tesebut” ujar Hara.
Ia menambahkan bahwa kehadiran seluruh saksi di pengadilan akan memastikan tidak ada celah informasi yang tertinggal serta menjamin proses hukum berjalan objektif.
“Kita ingin transparansi penuh. Karena itu, seluruh saksi kunci maupun saksi pendukung harus tercantum dalam BAP dan dihadirkan di depan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang keraguan terhadap kebenaran fakta di lapangan,” tambahnya.
Hara juga menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi yang berkembang di lapangan bahwa sebelum Kasi Sarpras dipanggil untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, pimpinan diduga melakukan intervensi dan tekanan terhadap lima mandor petugas becak sampah. Para mandor tersebut diduga diarahkan untuk mengikuti suatu alur atau keterangan tertentu yang dapat meringankan posisi pihak tertentu dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran BBM tersebut. Menurut Hara, indikasi dugaan intervensi ini menunjukkan adanya potensi rekayasa informasi sehingga penting untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam persidangan guna memastikan BAP tetap kuat, objektif, dan transparan.
Hara menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian penting demi tegaknya supremasi hukum, keadilan untuk semua pihak, dan agar proses penegakan hukum dapat dipercaya publik.











