Kades Sei Mencirim Tegaskan Surat Tanah Warga Tidak Ditahan, Penitipan Berdasar Kesepakatan Ahli Waris

Penitipan Dokumen Sengketa Ahli Waris Disebut Atas Permintaan Pihak Keluarga

Deli Serdang, dahsyatnews.com – Kepala Desa Sei Mencirim menepis tudingan telah menahan surat tanah milik warga. Ia menyampaikan bahwa surat tersebut berada di kantor desa karena dititipkan oleh pihak keluarga yang sedang bersengketa sebagai langkah pengamanan bersama.

Peristiwa penitipan dokumen tersebut berawal dari perselisihan internal keluarga terkait status dan pembagian hak atas tanah peninggalan almarhum Hasbullah. Untuk mencegah konflik berlarut, pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Dalam proses itu, surat tanah atas nama Hasbullah dan Sisniar disepakati untuk dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim sejak 12 September 2025, sebagai langkah sementara hingga persoalan waris dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, menegaskan bahwa keputusan penitipan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis.

“Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menitipkan surat tanah kepada saya selaku kepala desa, dan kesepakatan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama,” ujar Sugeng Suheri dalam klarifikasinya, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan bahwa surat tanah hanya dapat diambil apabila kedua belah pihak hadir secara bersamaan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan mencegah munculnya klaim sepihak di kemudian hari.

Sugeng menambahkan, hingga saat ini surat tanah belum diserahkan bukan karena adanya penahanan, melainkan karena baru satu pihak yang datang untuk mengambil dokumen tersebut, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana disepakati dalam musyawarah desa.
“Surat itu tidak bisa diambil sepihak. Kalau kedua belah pihak hadir bersama-sama, maka surat akan saya serahkan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah desa tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap dokumen tanah tersebut. Peran desa, kata dia, semata-mata sebagai mediator agar sengketa keluarga tidak berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas dan merugikan semua pihak.

Pemerintah Desa Sei Mencirim pun kembali membuka ruang musyawarah dan mengimbau kedua belah pihak agar hadir bersama ke kantor desa guna menuntaskan persoalan waris tersebut sesuai kesepakatan awal, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.