Kejati Sumut Tahan Dua Mantan Direktur dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

Dua mantan pejabat BUMN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda PT Pelindo I. Negara diduga alami potensi kerugian hingga Rp92,35 miliar.

Tersangka HAP dan BS saat digiring petugas Kejati Sumut usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda, Kamis (25/9/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Dua tersangka tersebut adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/9/2025).

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai mencapai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi. Progres fisik jauh tertinggal dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar. Selain itu, kerugian perekonomian juga ditaksir mencapai Rp23,03 miliar per tahun karena kapal yang dipesan tidak selesai dibangun maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.

Kejati Sumut menegaskan, penindakan kasus ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Penegakan hukum ini juga menjadi wujud dukungan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Muhammad Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *