MEDAN, dahsyatnews.com/ – Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Senin (1/12/2025), sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah. Kunjungan ini difokuskan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan kewajiban pajak daerah.
Lokasi yang ditinjau meliputi Centre Point Mall Medan di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, serta Plaza Medan Fair di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Tim Komisi III meninjau langsung dokumen izin reklame, izin usaha, izin operasional, serta memeriksa tingkat kepatuhan pembayaran pajak seperti PBB, pajak reklame, pajak hotel, restoran, parkir, dan pajak lainnya yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, mengatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan atau pemilik usaha dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami akan menjadwalkan RDP lanjutan untuk mengurai temuan-temuan di lapangan. Semua pihak harus terbuka dan patuh pada aturan,” ujarnya.
Komisi III juga mengimbau para pelaku usaha agar disiplin dalam membayar pajak. Selain untuk menghindari sanksi administratif maupun penghentian operasional, kepatuhan pajak disebut penting untuk meningkatkan PAD Kota Medan.
David menegaskan, “Pendapatan daerah sangat bergantung pada kontribusi para pelaku usaha. Kepatuhan membayar pajak adalah bentuk dukungan kepada pembangunan Kota Medan.”
Kunjungan ini turut didampingi anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis, serta perwakilan OPD terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Medan.













