Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik dan Pemerintahan

Menggugah Kesadaran Hukum: Penyuluhan Restorative Justice di Langkat Dukung Program Bobby-Surya

7
×

Menggugah Kesadaran Hukum: Penyuluhan Restorative Justice di Langkat Dukung Program Bobby-Surya

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Example 468x60

Langkat, dahsyatnews.com – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pemuda, serta organisasi lokal.

Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Restorative Justice, yang lebih menekankan pada penyelesaian masalah melalui pemulihan hubungan antar pelaku, korban, dan masyarakat. “Restorative Justice bukan hanya soal hukuman, melainkan bagaimana kita bisa memperbaiki kerusakan yang terjadi dalam masyarakat,” ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH.

Example 300x600
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Suasana saat Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut melaksanakan penyuluhan mengenai Restorative Justice di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (dahsyatnews.com/Foto: ist).

Dukungan kuat datang dari tim advokasi, yang terdiri dari Azmy Azhar Saragih, SH., Rizky Fatimantara Pulungan, SH., serta tim dari Kabupaten Langkat, termasuk Susanto, SH. Ketua PC Pasti Bobby Langkat, Hermasyah, dan Syahrul Alam Ramadhan bersama tim relawan juga turut serta dalam kegiatan ini. Sa’i Rangkuti menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, meminta maaf, dan memberikan ganti rugi kepada korban, melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian.

“Pendekatan ini membuka ruang bagi korban untuk berbagi pengalaman dan pelaku untuk belajar dari kesalahan mereka,” tambahnya.

Acara ini mendapat arahan dari pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH. Hermasyah, selaku Ketua PC Pasti Bobby Kabupaten Langkat, menekankan pentingnya penyuluhan ini sebagai upaya menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan ramah bagi masyarakat.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta dari Desa Alur Gadung mengangkat isu penting mengenai ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait pencurian. “Mengapa pencurian tandan buah segar sulit diproses, tetapi tindakan serupa di perusahaan langsung dihukum?” tanyanya, yang memicu dialog mendalam di antara peserta.

Sebagai bentuk penghargaan, setiap peserta juga menerima sertifikat dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sa’i Rangkuti menutup acara dengan menegaskan komitmen tim untuk terus mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang lebih damai dan manusiawi. “Kami siap menjadi mitra masyarakat dalam mencari solusi hukum yang tepat dan efektif,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pasti Bobby Sumut untuk mendukung program Bobby-Surya, dengan menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai alternatif hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *