Medan, dahsyatnews.com – Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara ( Gakorpan ) Sumut, Ir.H. Simbolon menyoroti kondisi fisik bangunan Rumah Susun (Rusun) Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang terletak di Jalan Karya Rakyat Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan tim beberapa bulan belakangan ini, tim LSM Gakorpan memperhatikan beberapa temuan kejanggalan-kejanggalan yang menjurus kepada potensi perlakuan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan fisik dan administrasi pembangunan Rusun Khusus Kejatisu tersebut.
” Saat ini diperhitungkan progres pembangunannya diperkirakan hanya sekitar 55 %, sementara sesuai tanggal Surat perintah mulai kerja ( SPMK ) tanggal 29 Nopember 2024 dengan masa kontrak selama 210 hari kelender bahwa progres pelaksanaan kontraknya sudah mengalami keterlambatan, yang seharusnya pada tanggal 29 Juni 2025 pelaksanaan pembangunan tersebut sudah siap dan selesai dikerjakan.” Ujar Ir. Simbolon kepada wartawan dalam konferensi Persnya di Kafe Sekip Food Court, Medan, Kamis (17/7/2025).
Dikatakannya, dugaan perencanaan perlakuan praktek tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejatisu tersebut terindikasi dengan dimulai dari pemancangan plank proyek dilokasi pembangunan Rusun tersebut, yang kita nilai menampilkan pembohongan publik.
” Pembohongan Publik pada plank proyek tersebut diduga secara jelas dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-red), dimana data publik yang disampaikan sangat berbeda jauh dengan data informasi publik yang ditampilkan pada history pelelangan kegiatan tersebut. ” tegas Simbolon.
Simbolon merinci dugaan kebohongan- kebohongan publik yang dilakukan ppk pada plank proyek tersebut : pada plank proyek menyatakan kegiatan tersebut didanai dengan dana apbn tahun jamak 2024 dan 2025 ( MYC ), sementara pada data history pelelangannya menyatakan bahwa pembangunan Rusun Kejatisu tersebut bersumber pendanaan apbn tahun tunggal tahun 2024 sebesar Rp.10.990.209.474,87, dengan pemenang kontrak cv.Razasa agung dengan nilai kontrak pemenang lelang Rp.9.637.291.830,74. dengan masa pelaksanaan kontraknya selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 juni 2024, tegas H.simbolon.