SSE Minta PT Inalum Segera Bayar Barang yang Sudah Disuplai, Tuding Abaikan Addendum Sah dan Bukti Pabrikan Jepang

Beberapa data (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com/ — Polemik pengadaan suku cadang antara CV Surya Sakti Engineering (SSE) dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kian meruncing. SSE menegaskan bahwa Inalum wajib melakukan pembayaran atas barang yang sudah mereka suplai, dengan dasar addendum kontrak yang sah dan bukti resmi dari pabrikan Jepang.

“PT Inalum jelas mengabaikan addendum sah dan bukti resmi dari pabrikan Jepang. Padahal, isi Gmail dari Meidensha menegaskan divisi hoist sudah dialihkan ke Kito Corporation. Dengan dasar itu, seharusnya Inalum menerima dan mengakui barang yang sudah mereka terima dari kami, serta segera melakukan pembayaran. Kalau hal ini terus diabaikan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur SSE, Halomoan H, di Medan, Kamis (25/9/2025).

Halomoan menegaskan barang yang disuplai pihaknya sesuai dengan spesifikasi kontrak. Ia bahkan menunjukkan Gmail resmi Meidensha tertanggal 20 November 2023 yang diterjemahkan penerjemah tersumpah. Surat elektronik tersebut menyatakan divisi hoist Meidensha telah dialihkan ke Kito Corporation.

“Jangan PT Inalum menuding yang tidak-tidak, seperti yang dikatakan Pak Bambang Heru Prayoga, General Manager Logistik, yang menyebut barang kami tidak sesuai spesifikasi. Kami sudah menunjukan bukti surat elektronik dari Meidensha melalui email resmi,” tambahnya.

SSE menyayangkan sikap PT Inalum yang tetap membatalkan kontrak meski barang sudah diterima dan disimpan di gudang perusahaan. Halomoan bahkan menilai ada kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.

“Fakta bahwa barang OEM resmi dari Kito dan Satuma ditolak, sementara barang yang diterima PT Inalum dari vendor lain tidak memiliki label Meidensha, patut dipertanyakan. Pada delivery order dan kartu inspeksi internal Inalum tertulis merek Meidensha, padahal fisik barang tidak menunjukkan label tersebut. Ini bisa masuk kategori pengadaan tidak sah dan berpotensi korupsi,” tegasnya.

SSE mengaku telah mengirimkan surat resmi sejak Februari 2024 ke komisaris, direksi, hingga manajemen PT Inalum untuk meminta kejelasan pembayaran. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian.

Pihak SSE juga menilai penolakan barang dengan alasan kontrak berakhir tidak tepat. Menurut mereka, klausul kontrak menegaskan bahwa kewajiban para pihak tetap berlaku sampai pelaksanaan selesai. Bahkan, rapat koordinasi Februari dan Maret 2024 disebut sudah menyepakati jadwal pengiriman baru yang secara implisit menjadi bentuk perpanjangan kontrak.

SSE juga menuding ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oknum internal PT Inalum sehingga proses addendum terhambat. Kondisi ini, menurut mereka, bisa menimbulkan kerugian negara akibat pemborosan anggaran dan keterlambatan produksi.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW) Sumut, Sunaryo, menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mendesak penyelesaian persoalan ini,” tegas Sunaryo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *