Asahan, dahsyatnews.com/ – Fakta kelam terungkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial MA (29) tega menghabisi nyawa istri ketiganya, AIP (20), lalu mencoba mengelabui aparat dengan membuat skenario seolah-olah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin dini hari (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah polisi menemukan kejanggalan pada kematian korban yang semula dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, rumah tangga pelaku dan korban dilanda konflik. Akibat perselisihan tersebut, korban sempat meninggalkan Asahan dan pulang ke rumah orang tuanya di Kota Tanjung Balai.
“Korban sempat pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengajaknya kembali dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik,” ujar Immanuel, Selasa (3/2/2026).
Cekcok Berujung Maut
Setelah korban bersedia kembali, keduanya menuju rumah pelaku di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat. Namun, bukannya menemukan jalan damai, pertengkaran kembali terjadi.
Sejumlah saksi sempat melihat pelaku dan korban terlibat cekcok. Dalam situasi tersebut, emosi pelaku memuncak hingga berujung pada penganiayaan berat terhadap korban.
“Korban dipukul dan mengalami sesak di bagian dada. Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sakit,” kata Immanuel.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Skenario Kecelakaan Terbongkar
Untuk menutupi perbuatannya, MA sempat mengaku kepada pihak rumah sakit bahwa istrinya meninggal akibat jatuh dari sepeda motor. Pengakuan tersebut sempat membuat pihak luar mengira kematian korban adalah kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, polisi mencium kejanggalan dan memutuskan melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa kematian AIP bukan disebabkan kecelakaan, melainkan akibat kekerasan fisik.
“Dari hasil otopsi, ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Setelah itu pelaku tidak bisa mengelak lagi dan langsung kami amankan,” tegas Immanuel.
Motif Masih Didalami
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan. Dugaan sementara, konflik rumah tangga dan persoalan status pernikahan menjadi pemicu. Diketahui, MA memiliki tiga orang istri, yang diduga memicu ketegangan dalam hubungan rumah tangganya dengan korban.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa, sekaligus menjadi pengingat bahwa rekayasa kejahatan pada akhirnya akan terungkap oleh proses hukum.












