Advertorial

DPRD Kota Medan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sorotan Fraksi Mengemuka di Rapat Paripurna

3
×

DPRD Kota Medan Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sorotan Fraksi Mengemuka di Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Laporan Badan Anggaran disahkan bersama, sembilan fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan catatan kritis terkait PAD, SILPA, belanja daerah hingga peningkatan pelayanan publik sebelum persetujuan bersama ditandatangani.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat fraksi-fraksi DPRD, penandatanganan dan pengambilan keputusan DPRD, sekaligus persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna tersebut berlangsung pada Senin (7/7/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui rapat paripurna itu, DPRD tidak hanya memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, tetapi juga menyampaikan berbagai hasil evaluasi, catatan, pendalaman, serta rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kota Medan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, Hadi Suhendra, dan Rajudin Sagala. Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, para anggota DPRD Kota Medan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Medan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Sejak rapat dimulai, suasana sidang berlangsung tertib dengan seluruh peserta mengikuti setiap tahapan agenda sesuai tata tertib DPRD Kota Medan. Pembahasan difokuskan pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agenda pertama diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, yang juga mewakili Badan Anggaran DPRD Kota Medan dalam menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan secara intensif terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan kepala perangkat daerah. Rangkaian pembahasan berlangsung sejak 23 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan rapat finalisasi pada 6 Juli 2026 sebelum hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam memastikan setiap program, kegiatan, pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah yang tercantum dalam APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melakukan pembahasan terhadap angka-angka realisasi anggaran, Badan Anggaran juga melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan, pelaksanaan program, serta efektivitas penggunaan anggaran pada seluruh organisasi perangkat daerah.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, rapat kemudian memasuki agenda penandatanganan serta pengambilan keputusan DPRD Kota Medan yang dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan legislatif terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Meski memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan melalui Badan Anggaran tetap menyampaikan berbagai catatan strategis, evaluasi, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan. Berbagai rekomendasi itu meliputi aspek pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan pada bagian-bagian selanjutnya dari laporan Badan Anggaran.

– Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan: Pendapatan Daerah Menjadi Sorotan Awal Pembahasan Ranperda APBD 2025

Setelah menyampaikan pembukaan laporan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan mulai memaparkan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian utama adalah kinerja Pendapatan Daerah, karena menjadi fondasi dalam pembiayaan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan menetapkan target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6.965.453.486.147. Dari target tersebut, realisasi pendapatan yang berhasil dihimpun hingga akhir tahun anggaran tercatat sebesar Rp6.324.595.863.392,48 atau 90,80 persen dari target yang telah ditetapkan.

Secara umum, capaian sebesar 90,80 persen menunjukkan sebagian besar target pendapatan daerah berhasil direalisasikan. Namun demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp640,86 miliar antara target dan realisasi pendapatan yang belum dapat dicapai hingga tutup buku Tahun Anggaran 2025. Selisih tersebut menjadi salah satu aspek yang kemudian mendapat perhatian Badan Anggaran dalam proses evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat memaparkan hasil pemeriksaan badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dalam rangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pendapatan Asli Daerah Belum Mencapai Target Maksimal

Banggar menjelaskan bahwa komponen pertama Pendapatan Daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam laporan disebutkan, realisasi PAD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.093.704.506.418,48, atau sekitar 83,46 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa PAD masih menjadi sektor yang memerlukan perhatian serius. Sebab, PAD merupakan sumber penerimaan yang berasal dari kemampuan daerah sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam perspektif pengelolaan APBD, semakin tinggi capaian PAD akan semakin memperkuat tingkat kemandirian fiskal suatu daerah. Sebaliknya, apabila target PAD belum tercapai secara optimal, maka ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan juga menjadi lebih terbatas.

Oleh karena itu, Badan Anggaran menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu terus menjadi prioritas melalui optimalisasi seluruh potensi penerimaan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi sistem pelayanan perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah. Rekomendasi tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci pada bagian evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah terkait.

Pendapatan Transfer Menjadi Penopang Utama Pencapaian Pendapatan Daerah

Selain PAD, Banggar juga menguraikan realisasi Pendapatan Transfer yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dalam laporan disebutkan bahwa Pendapatan Transfer berhasil direalisasikan sebesar Rp3.130.559.793.556, atau mencapai 99,21 persen dari target yang ditetapkan.

Persentase tersebut merupakan capaian tertinggi dibandingkan komponen pendapatan lainnya. Hal itu menunjukkan bahwa penerimaan yang bersumber dari dana transfer pemerintah masih menjadi salah satu penopang utama struktur pendapatan Kota Medan.

Pendapatan transfer memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan program pembangunan daerah, terutama untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, hingga berbagai program prioritas nasional yang dilaksanakan di daerah.

Tingginya realisasi pendapatan transfer juga mencerminkan bahwa alokasi dana dari pemerintah kepada Kota Medan dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga membantu menjaga stabilitas keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Hampir Mencapai Target

Komponen berikutnya yang dipaparkan Badan Anggaran adalah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Dalam laporan disebutkan bahwa realisasi penerimaan pada komponen tersebut mencapai Rp100.331.563.418, atau sebesar 97,25 persen dari target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh target penerimaan dari kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah berhasil direalisasikan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Walaupun kontribusinya relatif lebih kecil dibandingkan PAD maupun pendapatan transfer, kelompok penerimaan ini tetap memiliki arti penting dalam memperkuat struktur pendapatan daerah. Setiap tambahan penerimaan yang sah memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah Kota Medan dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Banggar Menilai Perencanaan Pendapatan Masih Perlu Dievaluasi

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menilai masih terdapat disparitas yang cukup besar antara target pendapatan yang direncanakan dengan realisasi yang berhasil dicapai pada Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut menjadi dasar Banggar untuk meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan target pendapatan dan belanja daerah.

Banggar juga menilai bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus dilakukan secara lebih komprehensif melalui evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi daerah, serta pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, Banggar menyoroti pentingnya memperkuat sistem pengawasan guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan yang masih diindikasikan terjadi pada sejumlah sektor penerimaan daerah.

Tidak hanya itu, Badan Anggaran juga mendorong Pemerintah Kota Medan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh potensi penerimaan daerah, mengembangkan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Menurut Banggar, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Kota Medan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan transfer dari pemerintah.

Secara keseluruhan, pembahasan mengenai pendapatan daerah menjadi fondasi awal dalam evaluasi Banggar terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD Kota Medan dalam menyusun berbagai rekomendasi strategis terhadap aspek belanja daerah, pembiayaan, hingga kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah yang akan dibahas pada bagian berikutnya.

– Belanja Daerah Didominasi Belanja Operasi, Serapan Belanja Modal Masih Perlu Ditingkatkan

Selain mengulas kinerja pendapatan daerah, Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025. Dari sisi pengeluaran, Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp7.070.527.062.250, namun realisasinya mencapai Rp5.837.451.499.682,79 atau 82,56 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Secara umum, Banggar menilai tingkat penyerapan anggaran tersebut masih menyisakan ruang yang cukup besar untuk ditingkatkan. Rendahnya realisasi pada sejumlah komponen belanja dinilai berkontribusi terhadap masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga diperlukan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar anggaran yang telah disediakan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Belanja Operasi Tetap Menjadi Komponen Terbesar

Komponen terbesar dalam struktur APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 masih didominasi oleh Belanja Operasi. Pos anggaran ini terealisasi sebesar Rp4.795.615.316.403,59 atau 84,90 persen dari anggaran yang dialokasikan.

Belanja operasi merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji dan tunjangan aparatur, pengadaan barang dan jasa, pemberian hibah, hingga bantuan sosial kepada masyarakat.

Besarnya porsi belanja operasi menunjukkan bahwa sebagian besar APBD masih digunakan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan operasional pemerintahan. Namun demikian, Banggar DPRD Kota Medan mengingatkan agar pengelolaan belanja operasi dilakukan secara efektif, efisien, dan menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Medan Suhendra saat membacakan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Belanja Pegawai Hampir Rp2 Triliun

Di dalam kelompok belanja operasi, Belanja Pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp1.990.951.633.013 atau 85,56 persen.

Belanja pegawai digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, serta berbagai hak aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Meski tingkat realisasinya relatif tinggi, Badan Anggaran DPRD Kota Medan tetap memberikan catatan. Banggar meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan penganggaran belanja pegawai karena masih terdapat SiLPA pada komponen tersebut. Pemerintah juga diminta menyusun perencanaan belanja pegawai secara lebih akurat agar alokasi anggaran sesuai kebutuhan riil, efisien, serta dapat terserap secara optimal.

Belanja Barang dan Jasa Menjadi Penggerak Pelayanan Publik

Komponen terbesar berikutnya adalah Belanja Barang dan Jasa yang terealisasi sebesar Rp2.499.048.681.197,59 atau 83,88 persen.

Belanja ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari pengadaan kebutuhan operasional kantor, pemeliharaan fasilitas publik, pengadaan peralatan kerja, hingga pelaksanaan berbagai kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Besarnya nilai belanja barang dan jasa menunjukkan bahwa sektor ini menjadi penggerak utama aktivitas pemerintahan daerah. Karena itu, Banggar menilai seluruh proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keterlambatan pelaksanaan program yang berdampak pada rendahnya serapan anggaran.

Belanja Hibah Tembus Lebih dari Rp213 Miliar

Untuk Belanja Hibah, Pemerintah Kota Medan mencatat realisasi sebesar Rp213.413.477.743 atau 90,58 persen, menjadi salah satu komponen dengan tingkat serapan tertinggi dalam kelompok belanja operasi.

Belanja hibah merupakan pemberian bantuan kepada pemerintah, lembaga, organisasi kemasyarakatan maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menegaskan agar penganggaran, penyaluran, serta pertanggungjawaban belanja hibah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, tepat sasaran, dan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Bantuan Sosial Direalisasikan Rp92,2 Miliar

Sementara itu, Belanja Bantuan Sosial terealisasi sebesar Rp92.201.524.450 atau 86,57 persen.

Belanja bantuan sosial diarahkan untuk membantu masyarakat yang mengalami risiko sosial, termasuk kelompok rentan, masyarakat kurang mampu, maupun penerima bantuan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Realisasi yang mencapai lebih dari 86 persen menunjukkan bahwa program bantuan sosial tetap menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial masyarakat. Namun demikian, Banggar menekankan agar seluruh bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Suasana Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Belanja Modal Baru Terserap 73,96 Persen

Berbeda dengan belanja operasi, Belanja Modal mencatat realisasi sebesar Rp1.039.226.105.214,20 atau hanya 73,96 persen.

Belanja modal merupakan pengeluaran pemerintah untuk memperoleh aset tetap yang memberikan manfaat jangka panjang, seperti pembangunan gedung, jalan, jembatan, drainase, jaringan, pengadaan kendaraan dinas, peralatan, hingga pembelian tanah.

Rendahnya tingkat penyerapan belanja modal menjadi perhatian serius Badan Anggaran DPRD Kota Medan. Banggar menilai optimalisasi belanja modal sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam rekomendasinya, Banggar juga meminta Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara bertahap agar target penyediaan kawasan hijau dapat diwujudkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Belanja Tidak Terduga Sangat Rendah

Pada komponen Belanja Tidak Terduga (BTT), Pemerintah Kota Medan menganggarkan Rp16.975.598.159, namun realisasinya hanya mencapai Rp2.610.078.065 atau 15,38 persen.

Belanja tidak terduga merupakan dana cadangan yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi kondisi darurat, seperti bencana alam, wabah penyakit, keadaan kahar, maupun kebutuhan mendesak lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Melihat rendahnya tingkat realisasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Medan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pengelolaan Belanja Tidak Terduga. Banggar juga menekankan agar penggunaan BTT diadministrasikan secara tertib, terdokumentasi dengan baik, serta benar-benar dioptimalkan untuk penanganan bencana dan kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

– SiLPA Kota Medan Capai Rp592,2 Miliar, Banggar Minta Perencanaan Anggaran Dibenahi

Salah satu poin yang mendapat perhatian serius dari Badan Anggaran DPRD Kota Medan dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih tercatat pada akhir tahun anggaran.

SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan daerah dengan realisasi pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran, setelah memperhitungkan seluruh komponen pembiayaan. Secara sederhana, SiLPA dapat diartikan sebagai anggaran yang masih tersisa dan belum digunakan hingga tutup buku tahun anggaran. Dalam batas tertentu SiLPA merupakan hal yang wajar, namun apabila nilainya terlalu besar, kondisi tersebut dapat menjadi indikator bahwa perencanaan maupun pelaksanaan anggaran belum berjalan secara optimal.

Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Medan mencatat SiLPA sebesar Rp592.217.611.440,73 atau sekitar Rp592,2 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi sisa anggaran yang belum terserap setelah seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah diperhitungkan.

Menurut Badan Anggaran DPRD Kota Medan, besarnya SiLPA tersebut tidak semata-mata menunjukkan adanya efisiensi penggunaan anggaran. Sebaliknya, angka tersebut juga mengindikasikan masih adanya berbagai program maupun kegiatan yang belum dapat direalisasikan secara maksimal selama Tahun Anggaran 2025.

Banggar menilai tingginya SiLPA menunjukkan bahwa proses perencanaan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan program masih memerlukan perbaikan. Hal itu terlihat dari masih adanya sejumlah komponen belanja yang tingkat penyerapannya relatif rendah, terutama pada belanja modal dan belanja tidak terduga, sehingga sebagian anggaran tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Dalam laporan hasil pembahasannya, Badan Anggaran secara tegas menyampaikan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang melebihi 10 persen dari realisasi belanja daerah menunjukkan belum optimalnya proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan agar penyusunan APBD ke depan lebih realistis, akurat, dan sesuai dengan kapasitas fiskal maupun kebutuhan riil daerah.

Selain meminta perbaikan pada tahap perencanaan, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi agar besarnya SiLPA tidak terus berulang pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Kota Medan diminta meningkatkan kualitas penyusunan program, mempercepat pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat pengawasan terhadap realisasi anggaran agar setiap program yang telah direncanakan dapat diselesaikan sesuai target waktu.

Banggar juga merekomendasikan agar penggunaan SiLPA pada Perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah yang harus segera diselesaikan, termasuk pembayaran utang daerah yang telah memenuhi persyaratan serta kebutuhan mendesak lainnya sesuai prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Badan Anggaran menyarankan agar pada pembahasan Perubahan APBD, Pemerintah Kota Medan dapat memanfaatkan anggaran pembiayaan pengeluaran apabila diperlukan untuk mendukung tambahan belanja prioritas yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Bagi Banggar DPRD Kota Medan, besarnya SiLPA bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, melainkan menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas tata kelola APBD secara keseluruhan. Semakin kecil SiLPA yang dihasilkan melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan anggaran yang efektif, maka semakin besar pula manfaat APBD yang dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Suasana Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

– Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan kepada OPD

Selain mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan efektivitas pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah)

  • Menyempurnakan Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) agar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
  • Menyesuaikan dan menyinkronkan data pada Lampiran LPJ agar konsisten.
  • Memperbaiki penyajian data bersama Dinas SDABMBK agar akurat dan valid.

Bapenda

  • Merevisi Perwal tentang upah pungut agar sesuai peraturan.
  • Memperbarui data BPHTB melalui sinkronisasi data PTSL.
  • Mengevaluasi rendahnya realisasi PBJT dan mempercepat digitalisasi perpajakan.
  • Mengkaji pemberian insentif bagi petugas pemungut retribusi daerah.

Bappeda

  • Memperkuat perencanaan pembangunan dan pengendalian pelaksanaan RKPD serta RPJMD.
  • Menekan tingginya SiLPA melalui perencanaan yang lebih realistis.
  • Memastikan usulan Musrenbang dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi prioritas pembangunan.

Dinas Kesehatan

  • Menata kembali klasifikasi pendapatan BLUD RSUD Dr. Pirngadi.
  • Memenuhi kebutuhan dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.
  • Mengalokasikan ambulans bagi puskesmas yang belum memiliki.
  • Menjamin ketersediaan obat di seluruh puskesmas.
  • Meningkatkan sosialisasi Program Universal Health Coverage (UHC).

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang

  • Mengevaluasi pelaksanaan program Ruang Terbuka Hijau (RTH).
  • Memastikan Lapangan Merdeka layak digunakan secara aman.
  • Mempercepat penyelesaian dan serah terima aset Islamic Center.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi

  • Menyusun perencanaan anggaran yang lebih realistis.
  • Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.
  • Memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  • Menambah alat berat untuk mendukung penanggulangan banjir.
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan, khususnya di Medan Utara.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  • Memperkuat pengawasan terhadap SD dan SMP.
  • Menambah sarana pendidikan pada wilayah yang masih kekurangan sekolah.
  • Mengalokasikan kembali program bantuan siswa miskin.
  • Mengkaji revisi regulasi Program Tebus Ijazah.

Dinas Perhubungan

  • Mengevaluasi efektivitas anggaran operasional bus listrik.
  • Memastikan penggunaan anggaran transportasi publik lebih efisien dan tepat sasaran sesuai tingkat pemanfaatan setiap koridor layanan.

Secara keseluruhan, rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan menitikberatkan pada peningkatan kualitas perencanaan, akurasi penganggaran, percepatan pelaksanaan program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pelayanan publik, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD agar manfaat anggaran dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

– Banggar DPRD Kota Medan Soroti Pelayanan Kesehatan, Berikan Sejumlah Rekomendasi untuk Dinas Kesehatan

Dalam pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sektor kesehatan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian serius dari Badan Anggaran DPRD Kota Medan. Selain menyoroti realisasi pendapatan dan belanja Dinas Kesehatan, Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Medan mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp194,91 miliar atau 94,77 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp1,028 triliun atau 83,27 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

RSUD Dr. Pirngadi Diminta Menata Klasifikasi Pendapatan BLUD

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran berkaitan dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Banggar meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap klasifikasi penganggaran pendapatan BLUD RSUD Dr. Pirngadi. Pendapatan yang selama ini masih dicatat dalam kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah diminta direklasifikasi ke kelompok pendapatan retribusi daerah, khususnya retribusi jasa umum, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Banggar, penyesuaian tersebut diperlukan agar penyajian laporan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan.

RSUD Bachtiar Djafar Diminta Segera Memenuhi Dokter Spesialis Bedah

Persoalan pelayanan di RSUD Bachtiar Djafar juga menjadi perhatian DPRD Kota Medan.

Banggar meminta Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kekosongan tenaga dokter spesialis bedah di rumah sakit tersebut. Pemenuhan tenaga medis dinilai penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, berkesinambungan, dan memenuhi standar pelayanan rumah sakit.

Banggar menilai keberadaan dokter spesialis merupakan kebutuhan mendasar bagi rumah sakit pemerintah sehingga kekosongan tenaga medis tidak boleh berlangsung dalam waktu lama.

Suasana Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Puskesmas yang Belum Memiliki Ambulans Diminta Segera Dipenuhi

Selain rumah sakit, Banggar juga menyoroti fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pemerintah Kota Medan diminta mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD untuk memenuhi kebutuhan ambulans di seluruh puskesmas yang hingga kini belum memiliki kendaraan operasional tersebut. Pengadaan ambulans diharapkan disesuaikan dengan kebutuhan riil, standar pelayanan kesehatan, serta kemampuan keuangan daerah.

Menurut Banggar, keberadaan ambulans menjadi salah satu sarana penting dalam mempercepat pelayanan rujukan pasien maupun penanganan keadaan darurat di tingkat puskesmas.

Ketersediaan Stok Obat Harus Terjamin

Banggar juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan obat-obatan di seluruh puskesmas.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan diminta memastikan ketersediaan stok obat dengan melakukan stock opname secara berkala, meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola konsumsi masyarakat, serta memastikan distribusi obat berjalan tepat waktu dan merata.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekosongan obat, menjamin ketersediaan obat esensial, sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Medan.

Sosialisasi Program UHC Diminta Lebih Masif

Program Universal Health Coverage (UHC) juga menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan mengintensifkan sosialisasi mengenai tata cara pengaktifan Program UHC kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pemanfaatan layanan kesehatan yang dijamin pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga didorong mengoptimalkan berbagai media informasi dan saluran pelayanan publik agar informasi mengenai Program UHC dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara lebih mudah, cepat, dan tanpa kendala administratif.

Banggar Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Secara keseluruhan, rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan terhadap Dinas Kesehatan menitikberatkan pada penguatan tata kelola keuangan rumah sakit, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, penyediaan sarana pendukung pelayanan, pengelolaan logistik obat, serta perluasan akses masyarakat terhadap Program UHC. Banggar berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

– Banggar DPRD Kota Medan Beri Catatan untuk Perkim, Soroti RTH, Lapangan Merdeka dan Islamic Center

Selain sektor kesehatan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan juga memberikan perhatian terhadap kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sejumlah proyek strategis dinilai masih memerlukan percepatan penyelesaian serta pembenahan dalam aspek perencanaan dan pelaksanaannya.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Dinas Perkim mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp31,62 miliar atau 79,76 persen dari target, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp700,59 miliar atau 79,76 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Program Ruang Terbuka Hijau (RTH) Diminta Dievaluasi

Salah satu rekomendasi utama Banggar adalah meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Banggar menilai serapan anggaran program tersebut masih relatif rendah, sementara di sisi lain masih terdapat banyak lahan milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH. Kondisi ini dinilai memerlukan langkah evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan maupun kepastian bagi masyarakat.

Menurut Banggar, evaluasi harus difokuskan pada kejelasan perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, percepatan pelaksanaan program, serta sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, dan penetapan lahan. Dengan demikian, target penyediaan ruang terbuka hijau dapat tercapai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Lapangan Merdeka Harus Dipastikan Aman Sebelum Digunakan Penuh

Banggar DPRD Kota Medan juga memberikan perhatian terhadap keberadaan Lapangan Merdeka yang telah direvitalisasi.

Dalam rekomendasinya, Pemerintah Kota Medan diminta segera memberikan kepastian mengenai kelayakan penggunaan kawasan tersebut dengan menyelesaikan seluruh aspek teknis, administratif, dan keselamatan sebelum difungsikan secara penuh untuk masyarakat.

Banggar secara khusus menekankan agar seluruh sarana dan prasarana, terutama pada area basement, telah memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan laik fungsi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar fasilitas publik tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, optimal, dan berkelanjutan.

Penyelesaian Islamic Center Diminta Menjadi Prioritas

Proyek Islamic Center juga menjadi salah satu perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan menjadikan penyelesaian pembangunan beserta proses serah terima aset Islamic Center sebagai salah satu prioritas. Menurut Banggar, berbagai kendala teknis, administratif, maupun hukum yang masih menghambat penyelesaian proyek tersebut harus segera diselesaikan.

Selain mempercepat penyelesaian pembangunan, pemerintah juga diminta memastikan proses serah terima aset dapat segera dilakukan sehingga Islamic Center dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan dikelola oleh perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar Dorong Percepatan Penyelesaian Proyek Strategis

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menegaskan bahwa pelaksanaan program pada Dinas Perkim tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang direalisasikan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, Banggar mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat perencanaan, mempercepat penyelesaian proyek strategis, serta memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keselamatan, dan kepentingan publik.

– Banggar DPRD Kota Medan Soroti Kinerja SDABMBK, Minta Penanganan Banjir dan Pembangunan Medan Utara Dipercepat

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang mendapat perhatian khusus dari Badan Anggaran DPRD Kota Medan dalam pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Banggar menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, mulai dari rendahnya serapan anggaran, percepatan pengadaan alat berat untuk penanganan banjir, hingga pemerataan pembangunan di kawasan Medan Utara.

Serapan Anggaran Dinilai Belum Optimal

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Dinas SDABMBK mencatat target pendapatan sebesar Rp1,02 miliar, namun realisasinya hanya mencapai Rp330,88 juta atau 32,44 persen.

Sementara itu, dari total anggaran belanja sebesar Rp720,23 miliar, realisasi belanja baru mencapai Rp495,61 miliar atau 68,81 persen. Angka tersebut menjadi salah satu tingkat serapan terendah di antara perangkat daerah dengan anggaran pembangunan yang besar.

Melihat kondisi tersebut, Badan Anggaran meminta Pemerintah Kota Medan menyusun perencanaan dan penganggaran yang lebih realistis, terukur, serta berbasis pada kebutuhan riil pelaksanaan program. Banggar menilai rendahnya serapan anggaran menjadi salah satu penyebab tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Tahun Anggaran 2025.

Suasana Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025 berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan percepatan proses pengadaan barang dan jasa serta penguatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran agar program pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak kembali menyisakan anggaran yang besar pada tahun berikutnya.

Pengadaan Alat Berat Diminta Menjadi Prioritas

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah keterbatasan alat berat milik Pemerintah Kota Medan.

Banggar mencatat bahwa minimnya alat berat telah menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, khususnya pekerjaan infrastruktur dan penanggulangan banjir. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan direkomendasikan mengalokasikan anggaran pengadaan alat berat pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Banggar, penambahan alat berat diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan pekerjaan di lapangan, mengurangi ketergantungan terhadap pihak ketiga, sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan infrastruktur.

Penanganan Banjir Harus Lebih Cepat dan Efektif

Banggar menegaskan bahwa keberadaan alat berat sangat berkaitan dengan upaya penanggulangan banjir yang selama ini masih menjadi salah satu persoalan utama di Kota Medan.

Dengan dukungan peralatan yang memadai, pekerjaan normalisasi saluran drainase, pengerukan sedimentasi, pembersihan sungai, maupun penanganan titik-titik genangan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan lebih efektif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan program pengendalian banjir sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.

Banggar Soroti Pembangunan Medan Utara

Selain persoalan banjir, Badan Anggaran juga memberikan perhatian terhadap pembangunan di kawasan Medan Utara.

Banggar mencatat bahwa realisasi anggaran pembangunan wilayah Medan Utara pada Tahun Anggaran 2025 dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta melakukan rasionalisasi dan penyesuaian anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 agar pembangunan di kawasan tersebut dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menurut Banggar, kawasan Medan Utara merupakan salah satu wilayah yang memerlukan perhatian lebih dalam pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu, perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan harus dilakukan secara lebih matang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Banggar Dorong Percepatan Infrastruktur

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Medan berharap Dinas SDABMBK dapat meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan proyek infrastruktur, mengoptimalkan serapan anggaran, memperkuat penanganan banjir, serta mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di kawasan Medan Utara. Dengan demikian, anggaran pembangunan yang telah dialokasikan dalam APBD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan.

– Banggar DPRD Kota Medan Beri Sejumlah Catatan untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Sektor pendidikan menjadi salah satu fokus perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Medan dalam pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain mengevaluasi realisasi anggaran, Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan, pemerataan sarana sekolah, serta perlindungan hak peserta didik di Kota Medan.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat realisasi belanja mencapai lebih dari 85 persen dari anggaran yang dialokasikan. Meskipun demikian, Banggar menilai masih terdapat beberapa program yang perlu mendapat perhatian agar manfaat anggaran dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Program Bantuan Siswa Miskin Diminta Dilanjutkan

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran adalah meminta Pemerintah Kota Medan kembali mengalokasikan anggaran untuk Program Bantuan Siswa Miskin pada APBD berikutnya.

Banggar menilai program tersebut memiliki peran penting dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa terkendala persoalan ekonomi. Bantuan tersebut juga dinilai mampu menekan angka putus sekolah serta meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.

Menurut Banggar, keberlanjutan program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Medan.

Pembangunan Sekolah Baru Diminta Menyesuaikan Kebutuhan Wilayah

Banggar juga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap ketersediaan sarana pendidikan, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk dan masih kekurangan ruang belajar.

Dalam rekomendasinya, pemerintah didorong mengalokasikan anggaran pembangunan sekolah baru maupun penambahan ruang kelas berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kepadatan siswa, memperpendek jarak tempuh ke sekolah, serta memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang memadai.

Banggar menegaskan bahwa pembangunan sarana pendidikan harus dilakukan secara merata sehingga tidak terjadi kesenjangan pelayanan pendidikan antarwilayah di Kota Medan.

Regulasi Program Tebus Ijazah Diminta Dievaluasi

Program Tebus Ijazah juga menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan melakukan kajian dan evaluasi terhadap regulasi pelaksanaan Program Tebus Ijazah sehingga memiliki dasar hukum, mekanisme, serta kriteria penerima yang lebih jelas.

Menurut Banggar, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dengan regulasi yang lebih baik, bantuan penebusan ijazah diharapkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Banggar Dorong Pemerataan Layanan Pendidikan

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menegaskan bahwa pembangunan sektor pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas, dan mudah diakses seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Banggar berharap seluruh rekomendasi terkait bantuan siswa miskin, pembangunan sekolah baru, serta penyempurnaan Program Tebus Ijazah dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan.

– Banggar DPRD Kota Medan Minta Kinerja Dinas Perhubungan Dievaluasi, Operasional Bus Listrik Jadi Sorotan

Dinas Perhubungan Kota Medan menjadi perangkat daerah terakhir yang mendapat perhatian khusus dalam rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Banggar menilai sektor transportasi memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, sehingga setiap program harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi publik.

Operasional Bus Listrik Diminta Dievaluasi

Salah satu rekomendasi utama Badan Anggaran adalah meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional layanan bus listrik yang telah berjalan.

Menurut Banggar, evaluasi diperlukan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelayanan, jumlah penumpang, cakupan rute, biaya operasional, hingga manfaat yang diterima masyarakat. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan transportasi publik pada tahun-tahun berikutnya.

Banggar menilai keberadaan transportasi publik berbasis listrik merupakan langkah positif menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, pelaksanaannya tetap harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang efisien serta pelayanan yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Efektivitas Anggaran Harus Menjadi Prioritas

Selain aspek pelayanan, Banggar juga menyoroti penggunaan anggaran pada sektor transportasi.

Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh anggaran operasional transportasi publik agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan hasil yang optimal. Evaluasi tersebut mencakup biaya operasional, biaya pemeliharaan armada, tingkat keterisian penumpang, serta efisiensi pengelolaan layanan.

Menurut Banggar, pengelolaan anggaran yang efektif akan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus menjaga keberlanjutan program tanpa membebani keuangan daerah.

Pelayanan Transportasi Harus Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Banggar juga menekankan bahwa pengembangan sistem transportasi publik harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kota Medan didorong untuk terus melakukan evaluasi terhadap rute pelayanan, waktu operasional, integrasi antarmoda, serta tingkat aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi umum. Langkah tersebut dinilai penting agar investasi pemerintah di sektor transportasi memberikan manfaat yang maksimal dan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Penutup

Secara keseluruhan, Badan Anggaran DPRD Kota Medan menyatakan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan berbagai capaian positif, baik dari sisi pendapatan maupun pelaksanaan sejumlah program pembangunan. Namun demikian, Banggar juga mencatat masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu segera diperbaiki, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan serapan anggaran, pengendalian SiLPA, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga tata kelola keuangan daerah.

Melalui rekomendasi yang disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Banggar berharap Pemerintah Kota Medan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan. Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD berikutnya agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Medan.

Dengan disampaikannya laporan hasil pembahasan Badan Anggaran tersebut, DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1. Fraksi PDI Perjuangan Soroti Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam Pertanggungjawaban APBD Kota Medan 2025, Predikat WTP Diminta Dipertahankan

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 berlanjut dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, namun masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, Robi Barus. Dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Salah satu catatan disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, Robi Barus. Dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 secara yuridis formal dinilai telah mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai legitimasi yuridis formal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Kota Medan Tahun 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar capaian opini WTP tidak hanya dipertahankan sebagai prestasi administratif, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan BPK.

Dalam penyampaian pandangan fraksinya, Robi Barus menegaskan pentingnya komitmen Pemerintah Kota Medan untuk melaksanakan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, terutama yang berkaitan dengan penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Predikat WTP kiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Kemudian terkait rekomendasi BPK di dalam LHP agar Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta rekomendasi tindaklanjut yang bersifat kepatuhan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2025 dan sekaligus menghapus potensi kerugian keuangan daerah, kami minta supaya ditindaklanjuti dan diharapkan tidak terulang kembali pada pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada APBD berikutnya,” ungkap Robi Barus.

Melalui pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK dapat segera ditindaklanjuti secara menyeluruh sehingga mampu memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Internal, serta meminimalkan potensi kerugian keuangan daerah pada pelaksanaan APBD di tahun-tahun mendatang.

Persetujuan seluruh fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2025 sekaligus menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam proses evaluasi penggunaan anggaran daerah. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola keuangan daerah sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

2. Kasman Lubis Soroti SiLPA Rp592 Miliar dan PAD Rp613 Miliar Tak Tercapai, Fraksi PKS Desak Evaluasi Kinerja Pemko Medan

Mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen penting untuk mengukur sejauh mana Pemerintah Kota Medan mampu menjalankan amanat anggaran yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan Dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Kasman menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga laporan tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Fraksi PKS, berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Medan, terdapat sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan agar tata kelola keuangan daerah semakin efektif dan berdampak bagi masyarakat.

Pada catatan pertama, Fraksi PKS menilai secara formal penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Meski demikian, Fraksi PKS berharap capaian opini WTP tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Sorotan utama Fraksi PKS tertuju pada besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar.

Fraksi PKS menilai tingginya SiLPA menunjukkan masih rendahnya kemampuan Pemerintah Kota Medan dalam menyerap anggaran yang telah direncanakan.

“Kedua, Fraksi PKS melihat tingginya angka SiLPA pada realisasi APBD tahun anggaran 2025 yaitu sebesar 592,217 Miliar rupiah. Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran, kedepan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali.”

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 yang mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target.

Walaupun secara persentase meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Fraksi PKS mencatat masih terdapat target pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp640,857 miliar.

Menurut Fraksi PKS, penyusunan target pendapatan harus dilakukan secara lebih realistis agar program-program pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD tidak terganggu akibat kekurangan pendapatan.

Perhatian yang sama juga diberikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS mencatat target PAD sebesar Rp3,706 triliun, namun realisasinya hanya Rp3,093 triliun, sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp613,006 miliar.

Rendahnya realisasi PAD tersebut dinilai terutama berasal dari belum optimalnya penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan lebih teliti dalam menghitung potensi sumber-sumber PAD agar tidak memengaruhi pelaksanaan belanja daerah maupun program yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Fraksi PKS juga menyoroti tidak adanya kontribusi pendapatan dari perusahaan umum daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Padahal, pada tahun sebelumnya Perumda masih mampu memberikan kontribusi pendapatan sebesar Rp264,45 juta.

Menurut Fraksi PKS, kondisi tersebut dipengaruhi kerugian yang dialami Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan.

Karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua perusahaan daerah tersebut agar tidak terus menjadi beban APBD dan kembali memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dalam aspek pengawasan kinerja perangkat daerah, Fraksi PKS mengusulkan agar pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD ke depan memiliki indikator keberhasilan yang lebih terukur.

Fraksi PKS mengusulkan capaian kinerja OPD minimal 90 persen dari target yang telah ditetapkan.

Apabila tidak mencapai indikator tersebut, DPRD diminta memberikan rekomendasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi terhadap OPD terkait.

Di bidang infrastruktur, Fraksi PKS secara khusus meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menyiapkan kajian jaringan drainase Kota Medan secara menyeluruh.

Fraksi PKS menilai pembangunan drainase harus didasarkan pada kajian yang komprehensif agar anggaran yang digunakan benar-benar mampu mengatasi persoalan genangan air dan banjir.

Bahkan Fraksi PKS meminta program pembangunan drainase ditunda terlebih dahulu apabila kajian tersebut belum tersedia.

Selain itu, Fraksi PKS menyoroti anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang tidak terealisasi sebesar Rp214,138 miliar.

Fraksi PKS menilai masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi sehingga meminta penyusunan anggaran lebih mengutamakan kebutuhan mendesak berdasarkan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD.

Fraksi PKS juga mengangkat persoalan sistem desil dalam pendataan masyarakat penerima bantuan sosial.

Di lapangan, menurut Fraksi PKS, masih banyak masyarakat yang harus mengubah data desil sehingga pemerintah diminta melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Pada sektor kesehatan, Fraksi PKS meminta pelayanan Universal Health Coverage (UHC) di seluruh puskesmas maupun rumah sakit ditata lebih tertib dan maksimal sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan dapat berjalan lebih baik, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan agar bantuan hibah untuk kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, dan guru sekolah minggu tidak lagi melalui rekomendasi Kementerian Agama, tetapi melalui Dinas Sosial dan perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan sosial dan keagamaan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Medan melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Meskipun memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Kasman menutup penyampaian pendapat fraksi dengan menyampaikan harapan agar seluruh masukan tersebut menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

3. Fauzi Soroti SILPA Rp592 Miliar di APBD Medan 2025, Fraksi Gerindra Minta Serapan Anggaran dan Penanganan Banjir Dibenahi

Mewakili Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya, Gerindra memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk enam kali berturut-turut. Namun, fraksi tersebut mengingatkan bahwa capaian administratif itu harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program pembangunan yang efektif.

Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Fauzi menyampaikan, “Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk enam kali berturut-turut.”

Namun, ia melanjutkan, “Namun demikian, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.” Menurutnya, “Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika pengelolaan APBD mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, dan mempercepat pembangunan Kota Medan.”

Fraksi Partai Gerindra juga mencermati realisasi pendapatan daerah yang mencapai lebih dari Rp6,3 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target. Meski memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut, fraksi menilai struktur pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat sehingga perlu diperkuat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi sistem perpajakan, optimalisasi aset daerah, serta penutupan berbagai potensi kebocoran penerimaan daerah.

Di sisi belanja daerah, Fraksi Gerindra mencatat realisasi belanja mencapai lebih dari Rp5,8 triliun atau sekitar 82,56 persen dari target. Menurut fraksi tersebut, tingkat serapan anggaran masih perlu ditingkatkan agar seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Fauzi menegaskan, “Masyarakat tidak menilai keberhasilan pemerintah dari besarnya anggaran yang dihabiskan, tetapi dari hasil pembangunan yang mereka rasakan.” Ia menambahkan, “Jalan yang baik, drainase yang berfungsi, banjir yang berkurang, pelayanan kesehatan yang cepat, pendidikan yang berkualitas, birokrasi yang mudah, serta lingkungan yang bersih adalah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.”

Salah satu sorotan utama Fraksi Partai Gerindra adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp592 miliar. Fraksi menilai angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengendalian program pembangunan daerah.

Dalam pandangan yang disampaikan Fauzi, “Fraksi Partai Gerindra memberikan perhatian dan catatan serius. Nilai SILPA yang mencapai hampir Rp600 miliar merupakan angka yang sangat besar dan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Medan.”

Ia juga menyampaikan, “Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa SILPA yang tinggi menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan.”

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa besarnya SILPA mengindikasikan masih adanya program yang belum terlaksana secara optimal, rendahnya serapan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta belum sinkronnya antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Menurut fraksi tersebut, kondisi ini perlu segera diperbaiki agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Fauzi menyampaikan, “Kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai keberhasilan dalam penghematan anggaran, sebab pada saat yang sama masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti banjir, kerusakan infrastruktur jalan dan drainase, keterbatasan pelayanan kesehatan, kebutuhan sarana pendidikan, pengelolaan sampah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap OPD yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, memperkuat pengawasan pelaksanaan program, serta menerapkan sistem evaluasi kinerja berbasis capaian hasil (outcome).

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra menilai keberhasilan APBD harus tercermin melalui indikator ekonomi makro daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, fraksi mengingatkan bahwa capaian statistik harus diikuti manfaat yang dirasakan secara merata oleh masyarakat, terutama melalui peningkatan kesempatan kerja, penguatan UMKM, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan meningkatnya daya beli warga.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan bahwa Kota Medan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar seperti banjir yang berulang, kemacetan lalu lintas, persoalan sampah, pelayanan publik yang dinilai belum optimal, hingga kesenjangan pembangunan antarwilayah. Karena itu, fraksi meminta agar komitmen pemerintah diwujudkan dalam target yang terukur, pelaksanaan yang konsisten, dan pengawasan yang ketat.

Sebagai bagian dari rekomendasi, Fraksi Partai Gerindra mendorong peningkatan PAD melalui inovasi dan digitalisasi, percepatan penanganan banjir, pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan UMKM, peningkatan pengawasan internal, serta memastikan seluruh OPD bekerja berdasarkan target kinerja yang terukur, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran.

Pada akhir pandangannya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai catatan agar seluruh rekomendasi DPRD, temuan BPK RI, serta berbagai masukan Fraksi Partai Gerindra ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

4. Golkar Soroti Rendahnya Realisasi APBD Kota Medan 2025, Modesta Marpaung Ingatkan SILPA Jangan Terus Membengkak

Mewakili Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Dalam pendapat akhir fraksinya, Partai Golkar menilai laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dasar memperbaiki kinerja pembangunan di masa mendatang.

Fraksi Golkar DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Modesta mengatakan pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian penting dalam menilai capaian pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025.

“Tujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Medan secara sistematis dan berkesinambungan.”

Menurut Fraksi Partai Golkar, laporan tersebut juga menjadi instrumen untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan penyelenggaraan pemerintahan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta mampu mengawal terwujudnya visi dan misi pembangunan Kota Medan.

Berdasarkan hasil telaah terhadap laporan yang disampaikan Wali Kota Medan, Fraksi Partai Golkar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp6,324 triliun atau 79,7 persen dari target sebesar Rp7,296 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sekitar Rp5,837 triliun atau 70,9 persen dari pagu anggaran sebesar Rp7,440 triliun.

Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak dimaknai sebagai penghentian pelayanan publik maupun pembangunan strategis.

“Bahwa bersama kita ketahui sebagaimana yang telah dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, efisiensi anggaran tidak harus atau tidak berarti menghentikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan strategis publik.”

Selain itu, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya agar tidak kembali menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam jumlah besar.

“Kami berharap agar di tahun 2026 kita dapat memaksimalkan APBD dengan baik, dan jangan sampai SILPA di tahun 2026 meningkat sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap Kota Medan, sehingga kita dapat mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang maju, berintegritas dan berkelanjutan.”

Fraksi Partai Golkar juga memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Medan dalam mengelola APBD, namun berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya.

“Fraksi kami mengapresiasi upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan. Diharapkan ke depannya akan semakin ditingkatkan lagi sehingga realisasi APBD tahun anggaran berikutnya bisa lebih optimal.”

Dalam laporan tersebut, Fraksi Partai Golkar turut mencatat bahwa realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp6.324.595.863.392,48, sedangkan Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp5.837.451.499.682,79.

Sementara itu, Pembiayaan Daerah dari sisi penerimaan tercatat sebesar Rp105.073.247.731,04, dengan pembiayaan netto pada angka yang sama. Adapun SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp592.217.611.440,73.

Beri Sejumlah Rekomendasi

Selain menyampaikan evaluasi, Fraksi Partai Golkar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan perbaikan pengelolaan APBD ke depan.

Fraksi meminta evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara berkelanjutan melalui penerapan manajemen yang profesional, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi digital.

Golkar juga mendorong Pemerintah Kota Medan mencari berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kemampuan fiskal daerah semakin kuat pada tahun anggaran mendatang.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar meminta peningkatan kinerja perusahaan umum daerah melalui pembenahan manajemen dan penerapan prinsip good corporate governance agar mampu menjadi salah satu sumber PAD yang lebih optimal.

Setujui Ranperda Menjadi Perda

Setelah mencermati jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan dan para kepala OPD, Fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Maka kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah.”

Fraksi Partai Golkar berharap hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Kota Medan.

5. Antonius Devolis Tumanggor Soroti Optimalisasi PAD dan Kebocoran Anggaran, Fraksi NasDem Dorong Evaluasi OPD hingga Kepala Lingkungan di Medan

Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh Antonius Devolis Tumanggor dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung pada 7 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Fraksi Partai NasDem menilai pembangunan Kota Medan harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program prioritas yang berkesinambungan. Menurut fraksi tersebut, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, penataan pasar tradisional hingga peningkatan kualitas pelayanan publik memerlukan komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Fraksi NasDem juga menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah Kota Medan didorong agar mampu menggali berbagai sumber pendapatan, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan maupun sumber pendapatan sah lainnya.

Dalam pandangan yang dibacakan Antonius Devolis Tumanggor disebutkan:

“Setelah ditetapkannya Ranperda ini, ke depannya kami berharap penggalian jenis pendapatan baik yang bersumber dari PAD, maupun dari jenis pendapatan lainnya seperti dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dapat lebih dimaksimalkan.”

Fraksi Partai NasDem menyatakan tetap mendukung Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar visi dan misi kepala daerah dapat direalisasikan secara optimal.

Di sisi lain, fraksi tersebut mengakui bahwa kemampuan keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai tidak boleh menjadi penghambat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi NasDem berpandangan bahwa inovasi di setiap OPD menjadi salah satu kunci untuk menjawab berbagai persoalan pembangunan di Kota Medan yang memiliki jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa.

Selain peningkatan pendapatan, Fraksi Partai NasDem juga mengingatkan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran dan upaya menutup potensi kebocoran di berbagai sektor.

Dalam dokumen pendapat fraksi ditegaskan:

Oleh karenanya jika kita tidak dapat menggali potensi-potensi baru guna menambah pendapatan, atau terlebih-lebih kita tidak dapat melakukan efisiensi dan menutup kebocoran di berbagai sektor, niscaya kita tidak akan mampu memberhasilkan apa yang telah menjadi tujuan pembangunan kota itu sendiri, yakni mensejahterakan masyarakat.”

Berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Medan, Fraksi Partai NasDem mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp6,324 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp5,837 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp105,07 miliar, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai sekitar Rp592,22 miliar. Berdasarkan capaian tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda, Fraksi Partai NasDem juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Medan.

Pada sektor sosial, fraksi tersebut mengapresiasi pelaksanaan Program PKH Medan Makmur yang dinilai sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Namun demikian, pemerintah diminta segera menyelesaikan berbagai kendala administratif yang masih muncul, termasuk persoalan desil dan status pekerjaan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

Terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Fraksi Partai NasDem mendorong peningkatan kinerja dalam penertiban bangunan liar, penataan pedagang yang menggunakan badan jalan, serta penanganan lokasi yang dinilai meresahkan masyarakat.

Meski demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar setiap penertiban tetap mengedepankan pendekatan yang humanis sehingga tidak memunculkan kesalahpahaman dengan masyarakat.

Fraksi Partai NasDem juga meminta Pemerintah Kota Medan segera menetapkan pejabat definitif Sekretaris DPRD Kota Medan. Menurut fraksi tersebut, kepastian jabatan tersebut diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan fasilitasi terhadap tugas-tugas pimpinan maupun anggota DPRD Kota Medan.

Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan evaluasi terhadap pembagian wilayah kerja kepala lingkungan. Fraksi NasDem menilai masih terdapat ketimpangan jumlah penduduk dan luas wilayah pada sejumlah lingkungan sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Medan tidak cukup hanya melalui perencanaan yang baik, tetapi harus diikuti implementasi yang konsisten, didukung etos kerja, disiplin, dan komitmen seluruh aparatur pemerintah daerah.

“Mengakhiri pendapat fraksi ini, perlu kami sampaikan bahwa pembangunan Medan Rumah Kita sebagaimana kita harapkan guna mewujudkan Medan Berkah yang maju dan kondusif, tentulah tidak cukup dengan hanya melakukan perencanaan yang baik. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik.”.

6. PSI DPRD Medan Soroti Deviasi PAD 16,54 Persen, Reinhart Jeremy Aninditha Desak Target APBD Lebih Realistis

Mewakili Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Aninditha menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2026).

Fraksi PSI DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Fraksi PSI menilai masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki, mulai dari perencanaan pendapatan, efektivitas belanja daerah, hingga optimalisasi aset dan pelayanan publik agar pelaksanaan APBD lebih tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.

Reinhart menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD 2025 setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp6,965 triliun. Namun hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp6,324 triliun atau sekitar 90,80 persen.

Menurut Fraksi PSI, capaian tersebut menunjukkan masih terdapat deviasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 16,54 persen, jauh di atas deviasi ideal yang dinilai maksimal sekitar lima persen.

“Fraksi PSI berpandangan masih perlu dilakukan koreksi terhadap penetapan target pendapatan pada penyusunan APBD tahun berikutnya. Perencanaan pendapatan harus lebih realistis dan disesuaikan dengan potensi riil daerah,” ujar Reinhart dalam pandangan fraksinya.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, Fraksi PSI mendorong Pemerintah Kota Medan menggali sumber PAD melalui retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, parkir tepi jalan umum, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fraksi PSI juga berharap tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD), yakni PUD Pasar, PUD Rumah Potong Hewan dan PUD Pembangunan, mampu memberikan kontribusi keuntungan terhadap PAD Kota Medan. Secara khusus, PSI meminta laporan keuangan PUD Pasar disusun lebih rinci hingga per pasar sehingga tingkat produktivitas masing-masing pasar dapat diketahui secara transparan.

Pada sektor belanja daerah, Fraksi PSI menyoroti rendahnya daya serap anggaran. Dari total alokasi belanja sebesar Rp7,07 triliun, realisasi belanja hanya mencapai Rp5,837 triliun atau sekitar 82,56 persen.

Menurut Fraksi PSI, rendahnya serapan anggaran menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Fraksi PSI juga mengaitkan kondisi tersebut dengan masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) setiap tahun. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas perencanaan anggaran serta mempercepat penyelesaian Detail Engineering Design (DED), khususnya pada proyek-proyek konstruksi yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang agar proses tender dapat dilakukan lebih awal dan pekerjaan tidak tertunda hingga akhir tahun anggaran.

Selain persoalan anggaran, Fraksi PSI juga menyoroti sejumlah isu pelayanan publik. Di antaranya belum dioperasikannya sejumlah fasilitas hasil proyek multiyears 2023–2024 sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun menambah pendapatan daerah.

Dalam penanganan banjir, Fraksi PSI menilai diperlukan sinergi lebih kuat antara Pemerintah Kota Medan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara untuk mempercepat normalisasi sungai. Bahkan, PSI mengusulkan agar Pemko Medan mempertimbangkan dukungan anggaran daerah apabila diperlukan guna mempercepat penanganan banjir.

Fraksi PSI juga mengungkapkan masih adanya masyarakat yang belum memahami program Universal Health Coverage (UHC). Berdasarkan informasi yang diterima melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah, PSI menilai masih terdapat rumah sakit yang dinilai mempersulit pelayanan pasien pengguna KTP, serta minimnya kehadiran BPJS Kesehatan dalam kegiatan sosialisasi bersama pemerintah daerah.

Karena itu, Fraksi PSI meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memperkuat koordinasi dengan BPJS agar penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan kesehatan dapat berjalan lebih optimal.

Catatan lain yang disampaikan Fraksi PSI meliputi rendahnya realisasi anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, perhatian terhadap dampak lingkungan akibat penebangan ribuan pohon, perlunya langkah lebih serius dalam penanganan aksi kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba, hingga usulan agar pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) mendapat dukungan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Meski memberikan sejumlah kritik dan rekomendasi, pada akhir pandangan fraksinya, PSI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

7. Muslim Harahap Soroti SILPA Rp592 Miliar dan Ketimpangan Anggaran Medan Utara, Fraksi Demokrat Desak Pemko Medan Berbenah

Mewakili Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Muslim Harahap menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah rekomendasi dan masukan yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.

Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Muslim Harahap menjelaskan, setelah mencermati nota penyampaian Wali Kota Medan, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, serta hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Fraksi Partai Demokrat memandang masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar pengelolaan APBD semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu sorotan utama Fraksi Demokrat adalah masih besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan.

Dalam pandangan fraksinya, Muslim Harahap menyampaikan, “Fraksi Partai Demokrat berpendapat secara ideal, dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol. Namun, realisasi anggaran APBD Tahun 2025 masih terdapat SILPA 10,15% sebesar Rp592.217.611.440,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus tujuh belas juta enam ratus sebelas ribu empat ratus empat puluh rupiah). Tentunya hal ini masih menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Medan belum optimal dalam mengeksekusi program pembangunan masyarakat.”

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menilai alokasi anggaran bagi kawasan Medan Utara masih belum mencerminkan komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Muslim Harahap menyampaikan, “Masih kecilnya alokasi anggaran untuk daerah Medan Utara dan belum menggambarkan isi dari RPJMD yang menyatakan anggaran untuk Medan Utara sebesar 35% dari jumlah APBD Kota Medan.”

Fraksi Demokrat juga berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun anggaran secara lebih terarah dengan mengacu pada program prioritas Pemerintah Kota Medan agar pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, fraksi tersebut meminta percepatan pelaksanaan pekerjaan, baik melalui mekanisme penunjukan langsung maupun tender, sehingga proyek pembangunan dapat dimulai lebih awal dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.

Persoalan ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi perhatian. Fraksi Demokrat menilai capaian RTH Kota Medan yang baru sekitar 16 persen masih berada di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan proporsi RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah kota.

Dalam pandangan fraksinya, Muslim Harahap menyampaikan, “Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan menyiapkan anggaran untuk membayar tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai RTH.”

Tak hanya itu, Fraksi Demokrat juga meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah atau bahkan mengalihfungsikannya. Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu mengambil alih fasilitas umum tersebut agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Di sektor infrastruktur, Fraksi Demokrat menilai penanganan jalan dan drainase masih perlu ditingkatkan. Fraksi tersebut berharap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) terus memaksimalkan upaya penanganan infrastruktur guna mengurangi persoalan banjir maupun kerusakan jalan di berbagai wilayah Kota Medan.

Sementara itu, pada bidang sosial, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Kota Medan tetap berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program agar manfaat penggunaan anggaran dapat dirasakan masyarakat secara optimal. Sedangkan pada sektor kesehatan, fraksi tersebut menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menjadikan layanan kesehatan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah, sekaligus mendorong penguatan perencanaan, penganggaran, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Di bidang pendidikan, Fraksi Demokrat berharap program-program yang belum terealisasi pada Tahun Anggaran 2025 dapat dilanjutkan dan diprioritaskan pada APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi juga mengingatkan seluruh OPD agar lebih matang dalam menyusun program dan kegiatan sehingga tidak kembali terjadi pekerjaan yang gagal terlaksana maupun realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Sebagai penutup, Fraksi Partai Demokrat menyatakan dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap menitipkan berbagai rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

8. Edi Sahputra Soroti APBD Kota Medan 2025, PAN-Perindo Desak Digitalisasi Pajak hingga Evaluasi Belanja Bus Listrik Rp96 Miliar

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Mulai dari tidak tercapainya target pendapatan daerah, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga efektivitas sejumlah program yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pandangan tersebut disampaikan Edi Sahputra saat mewakili Fraksi PAN-Perindo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, Senin (7/7/2026).

Pada awal penyampaiannya, Fraksi PAN-Perindo memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Medan atas suksesnya penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang berlangsung di Kota Medan. Menurut fraksi tersebut, kegiatan itu memberikan dampak positif terhadap sektor ekonomi kreatif, pelaku UMKM, serta promosi potensi daerah.

Namun demikian, fraksi menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan APBD yang perlu segera dibenahi.

Edi Sahputra menyampaikan bahwa keberhasilan Kota Medan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diapresiasi. Meski demikian, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pelaksanaan program pembangunan di lapangan.

Di tengah apresiasi atas kinerja laporan keuangan pemerintah berupa penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keenam kalinya, masih ada yang harus diperbaiki, khususnya terkait dengan kebijakan keuangan dan program-program pembangunan yang dijalankan tidak hanya sebatas seremonial dan kebiasaan semata, tetapi harus menghasilkan output dan melahirkan outcome.

Fraksi PAN-Perindo meminta agar setiap program pembangunan yang dibiayai APBD benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memiliki keberlanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan.

Target Pendapatan Dinilai Jauh dari Harapan

Dalam pandangan fraksinya, Edi Sahputra menilai realisasi pendapatan daerah tahun 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Fraksi PAN-Perindo mencatat realisasi pendapatan Pemerintah Kota Medan sebesar sekitar Rp6,3 triliun dari target Rp6,9 triliun atau sekitar 90 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap optimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya mencapai sekitar Rp2,7 triliun dari target Rp3,3 triliun juga dinilai menunjukkan masih belum optimalnya penggalian potensi pendapatan daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Fraksi PAN-Perindo mendorong Pemerintah Kota Medan menerapkan sistem pembayaran pajak berbasis digital.

Fraksi PAN Perindo kembali meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk memberlakukan sistem pembayaran pajak secara online dan digitalisasi, agar potensi kehilangan (lost) pendapatan tidak terjadi lagi.

Selain digitalisasi pajak, fraksi juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan daerah, pemetaan ulang potensi PAD, optimalisasi aset daerah, hingga pembenahan tata kelola parkir tepi jalan umum dengan sistem parkir meter yang terhubung secara daring untuk meminimalkan kebocoran penerimaan daerah.

SILPA Rp592 Miliar Jadi Sorotan

Dalam sektor belanja daerah, Fraksi PAN-Perindo turut menyoroti besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp592 miliar.

Menurut Edi Sahputra, tingginya SILPA menunjukkan masih lemahnya perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan sehingga berpotensi menghambat berbagai kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.

Tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hingga sebesar Rp592 miliar lebih menunjukkan masih lemahnya perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan oleh penyelenggara Pemerintah Kota Medan.

Fraksi PAN-Perindo meminta agar Pemerintah Kota Medan meningkatkan akurasi dalam penyusunan program sehingga anggaran dapat terserap lebih optimal dan SILPA pada tahun-tahun berikutnya dapat diminimalkan.

Soroti Bus Listrik, LPJU hingga Medan Utara

Selain persoalan pendapatan dan SILPA, Fraksi PAN-Perindo juga menyampaikan berbagai rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Medan.

Di antaranya adalah evaluasi anggaran operasional bus listrik yang mencapai sekitar Rp96 miliar per tahun, termasuk evaluasi efektivitas setiap koridor layanan serta negosiasi ulang tarif pembayaran per kilometer agar penggunaan anggaran lebih efisien.

Fraksi juga meminta percepatan meterisasi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), audit terhadap potensi retribusi parkir, penambahan LPJU di kawasan yang belum terlayani, peningkatan pembangunan Medan bagian utara, percepatan penyelesaian Islamic Center, pengadaan alat berat untuk penanggulangan banjir, hingga percepatan pengisian tenaga dokter spesialis di RSUD Bachtiar Djafar.

Selain itu, Fraksi PAN-Perindo turut mengusulkan revisi sejumlah regulasi daerah, termasuk terkait Program Tebus Ijazah, Program Keluarga Harapan Medan Makmur, mekanisme retribusi persampahan, percepatan implementasi Medan Satu Data, hingga penguatan perlindungan masyarakat melalui pembentukan Linmas di seluruh kelurahan.

Tetap Menerima Ranperda LPJ APBD 2025

Meski menyampaikan berbagai catatan kritis dan rekomendasi, Fraksi PAN-Perindo pada akhirnya menyatakan menerima Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Keputusan tersebut disampaikan setelah fraksi melakukan pembahasan dan telaah terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Dalam dokumen yang dibacakan Edi Sahputra disebutkan, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,324 triliun, belanja daerah Rp5,837 triliun, pembiayaan netto Rp105,07 miliar, serta SILPA sebesar Rp592,217 miliar.

9. Lailatul Badri Soroti Serapan APBD Kota Medan Baru 82,56 Persen, Hanura-PKB Sebut Hak Masyarakat Masih Tertunda

Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan menilai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dibenahi Pemerintah Kota Medan. Selain menyoroti rendahnya serapan belanja daerah dan masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), fraksi ini juga mengingatkan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan pembangunan infrastruktur, hingga perbaikan pelayanan publik.

Fraksi PKB Hanura DPRD Kota Medan dalam pandangan fraksi, hasil pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1, Medan, dengan dihadiri jajaran pemerintah, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan insan pers, Selasa (7/7/2026).. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Kota Medan Lailatul Badri, A.Md., saat membacakan Pendapat Fraksi Hanura–PKB terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Lailatul Badri menegaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda tahunan, melainkan menjadi ukuran keberhasilan pemerintah dalam memenuhi janji pembangunan kepada masyarakat.

“Kehadiran kita di ruangan yang terhormat ini bukan sekadar untuk memenuhi rutinitas dan formalitas tahunan dalam membaca angka-angka realisasi anggaran.”

Ia kemudian melanjutkan,

“Lebih dari itu, Fraksi Hanura – PKB memandang bahwa dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah lembar rapor yang menguji keseriusan Pemerintah Kota Medan dalam menepati janji-janji politiknya kepada rakyat.”

Fraksi Hanura–PKB mengapresiasi sejumlah capaian pembangunan fisik yang mulai terlihat di berbagai wilayah Kota Medan. Namun demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian administratif maupun angka realisasi anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Menurut Lailatul Badri, masih banyak persoalan yang menjadi keluhan warga, mulai dari banjir, infrastruktur yang belum tuntas, hingga persoalan ekonomi dan lapangan pekerjaan.

PAD Dinilai Belum Maksimal

Dalam evaluasinya terhadap sisi pendapatan daerah, Fraksi Hanura–PKB mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,324 triliun atau sekitar 90,80 persen dari target. Meski demikian, capaian tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan karena potensi PAD Kota Medan dinilai masih cukup besar.

Lailatul Badri menjelaskan pemerintah perlu mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi, memperkuat sistem digital seperti e-parking, memperbaiki pengelolaan pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, memangkas birokrasi yang menghambat investasi, serta menghadirkan layanan digital yang memudahkan masyarakat membayar pajak.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan berbasis digital untuk menutup potensi kebocoran pendapatan, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

Serapan Belanja Rendah Dinilai Berdampak kepada Pelayanan Publik

Fraksi Hanura–PKB turut memberikan perhatian terhadap realisasi belanja daerah yang tercatat sebesar Rp5,837 triliun atau 82,56 persen dari total anggaran belanja Rp7,070 triliun.

Menurut Lailatul Badri, rendahnya serapan anggaran tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Kegagalan daya serap anggaran bukan hanya kegagalan aparatur semata, tapi dalam kegagalan tersebut ada hak masyarakat yang terabaikan.”

Fraksi Hanura–PKB meminta Pemerintah Kota Medan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan anggaran, menerapkan penganggaran berbasis kinerja, serta memastikan setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur.

SILPA Rp592 Miliar Jadi Sorotan

Selain rendahnya serapan anggaran, Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti masih tingginya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar.

Menurut fraksi tersebut, besarnya SILPA menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan program oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“SILPA yang terlalu besar berarti ada hak-hak pelayanan publik dan pembangunan masyarakat yang tertunda.”

Karena itu, Fraksi Hanura–PKB meminta Pemko Medan melakukan evaluasi mendalam terhadap OPD yang memiliki daya serap anggaran rendah.

Banjir, Infrastruktur dan Medan Utara Kembali Diingatkan

Dalam sektor pembangunan, Fraksi Hanura–PKB kembali mengingatkan persoalan banjir dan infrastruktur yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Lailatul Badri, proyek drainase, galian utilitas maupun proyek strategis nasional di sejumlah titik dinilai sering memicu kemacetan serta berdampak terhadap aktivitas pelaku usaha lokal karena pengerjaannya berlangsung cukup lama.

Fraksi Hanura–PKB berharap seluruh proyek pembangunan dievaluasi agar hasilnya benar-benar sesuai harapan masyarakat Kota Medan.

Selain itu, fraksi ini juga kembali mengingatkan komitmen pembangunan kawasan Medan Utara sesuai RPJMD Kota Medan yang mengamanatkan alokasi minimal 35 persen APBD untuk kawasan tersebut.

Menurut Fraksi Hanura–PKB, realisasi pembangunan di Medan Utara masih belum menunjukkan pemerataan yang diharapkan, sehingga pemerintah diminta segera merealisasikan pembangunan secara komprehensif, meliputi sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial.

Pelayanan Publik, Kesehatan hingga UMKM Jadi Catatan

Fraksi Hanura–PKB juga menilai modernisasi birokrasi melalui digitalisasi sudah mulai berjalan, namun implementasinya di tingkat bawah masih menghadapi tantangan.

Keluhan mengenai pelayanan administrasi, dugaan praktik pungutan liar, pengelolaan transportasi publik, parkir liar, hingga kebocoran PAD dinilai masih perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Di bidang kesehatan, Fraksi Hanura–PKB meminta agar Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) melalui skema Universal Health Coverage (UHC) dipastikan tepat sasaran dan tidak terjadi penolakan pasien di rumah sakit yang bekerja sama.

Sementara di sektor pendidikan, pemerintah diminta menjamin pemerataan fasilitas sekolah di Medan bagian utara serta memperkuat program pencegahan tawuran remaja dan penyalahgunaan narkoba.

Pada sektor ekonomi, Fraksi Hanura–PKB mendorong modernisasi Balai Latihan Kerja (BLK), pendampingan berkelanjutan terhadap pelaku UMKM, serta membuka ruang kolaborasi antara UMKM dengan pelaku usaha besar maupun ritel modern agar manfaat program “UMKM Naik Kelas” benar-benar dirasakan masyarakat.

Setujui Ranperda LPJ APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan

Meskipun memberikan berbagai catatan kritis, Fraksi Hanura–PKB pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi tersebut berharap Wali Kota Medan beserta seluruh organisasi perangkat daerah dapat lebih progresif, cermat dalam perencanaan, dan efisien dalam penggunaan anggaran sehingga pembangunan Kota Medan semakin berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ranperda APBD 2025 Disetujui DPRD Medan, Rico Waas Soroti Target yang Belum Tercapai dan Minta OPD Kerja Lebih Keras

DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, serta penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Foto bersama setelah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026). (dahsyatnews.co.id/ist)

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rico Waas, proses pembahasan yang berlangsung menunjukkan kuatnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.

“Pembahasan yang konstruktif ini merupakan wujud kemitraan dan kerja sama yang semakin kokoh antara hubungan legislatif dengan eksekutif. Kita melihat seluruh siklus APBD dari tahap perencanaan hingga pelaporan dapat berjalan optimal demi pembangunan kota yang transparan dan akuntabel,” kata Rico Waas.

Meski Ranperda telah memperoleh persetujuan bersama, Rico Waas menegaskan masih terdapat sejumlah catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kota Medan.

Ia menjelaskan, salah satu perhatian utama adalah perlunya peningkatan tata kelola keuangan daerah agar semakin partisipatif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Wali Kota Medan juga menilai realisasi keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2025 telah berjalan secara optimal. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah target yang belum dapat direalisasikan secara maksimal.

Atas kondisi tersebut, Rico Waas meminta seluruh organisasi perangkat daerah tidak berpuas diri dan menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas kinerja pada tahun anggaran berikutnya.

“Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua, khususnya seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Kita harus bekerja lebih fokus dan lebih keras lagi guna mewujudkan visi-misi pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama,” tegasnya.

Pada bagian akhir sambutannya, Rico Waas kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan DPRD Kota Medan.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, kalangan profesional, insan pers, hingga masyarakat.

“Kita percaya, melalui langkah strategis dan terintegrasi, kita dapat meningkatkan kualotas pelayanan umum, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 resmi memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.

Persetujuan tersebut diberikan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.

Seluruh anggota DPRD Kota Medan yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju. Dengan demikian, Ranperda tersebut resmi disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengesahan tersebut menandai berakhirnya pembahasan tingkat DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus membuka tahapan berikutnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tahapan evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah guna memastikan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna juga mencerminkan adanya kesamaan pandangan antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengenai pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.

Sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif diharapkan dapat semakin memperkuat pelaksanaan program pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung efektivitas penggunaan anggaran.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan. Keputusan bersama tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang serta memperkuat kepercayaan publik melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

tag
APBD Medan, DPRD Medan, Rapat Paripurna, Fraksi DPRD, Kota Medan