MEDAN, dahsyatnews.com — Pelaksanaan reses dan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Medan menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (18 Agustus 2026). Dua anggota dewan menyampaikan interupsi dan meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.
Interupsi disampaikan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan Henri Jhon Hutagalung dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Tia Ayu Anggraini sebelum rapat paripurna ditutup.
Rapat tersebut memiliki agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2027. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan DPRD Medan turut menyimak penyampaian kedua anggota dewan tersebut.
Henri Minta Realisasi Reses dan Pokir Dilaporkan
Henri Jhon Hutagalung lebih dahulu menyampaikan keberatannya terkait tindak lanjut hasil reses anggota DPRD. Menurutnya, reses merupakan bagian dari tugas anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Pelaksanaan reses itu tidak di-follow up, tidak ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari pekerjaan kami sebagai wakil rakyat yang ada di daerah pemilihan masing-masing,” kata Henri Jhon.
Ia meminta Pemko Medan menyusun laporan mengenai realisasi hasil reses dan pokir anggota DPRD. Laporan tersebut, menurut Henri, diperlukan agar anggota dewan dapat mengetahui aspirasi yang telah direalisasikan maupun yang masih belum ditindaklanjuti.
“Oleh karena itu, saya berharap saudara wali kota buatlah laporan realisasi reses dan pokir anggota DPRD, mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum,” ujarnya.
Henri juga meminta laporan tersebut disampaikan kepada anggota DPRD sebelum pembahasan P-APBD 2026 dan R-APBD 2027 dilakukan.
“Saya berharap kepada pimpinan, laporan ini harus sudah kita terima sebelum pembahasan APBD, baik P-APBD 2026 maupun R-APBD 2027. Saya berharap agar kita sama-sama membangun Kota Medan ini,” katanya.
Minta Pembahasan APBD Diawali Komisi
Dalam interupsinya, Henri juga menyoroti mekanisme pembahasan APBD. Ia berharap pembahasan awal dilakukan di tingkat komisi sebelum memasuki pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).
“Saya berharap bahwa pembahasan APBD itu diawali dari komisi. Tidak boleh langsung ke Banggar. Itu bagian dari fungsi anggota DPRD, yaitu fungsi pengawasan,” katanya.
Ia menyebut terdapat 21 anggota DPRD yang tergabung dalam badan atau alat kelengkapan terkait namun tidak terlibat langsung dalam pembahasan anggaran di Banggar.
“Kami ada 21 orang anggota Bangus yang tidak terlibat di dalam penganggaran APBD, padahal kami memiliki panitia kerja di instansi tertentu,” ujarnya.
Karena itu, Henri meminta pimpinan dan Sekretariat DPRD mempertimbangkan pembahasan awal di tingkat komisi dalam penyusunan jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Jadi, saya berharap nanti sekretariat dan pimpinan pada saat penyusunan jadwal Banmus sudah dimasukkan bahwa pembahasan awal adalah di tingkat komisi. Terima kasih, pimpinan,” katanya.
DPRD Siapkan Aplikasi Tracking Aspirasi
Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan merespons interupsi Henri dengan menyatakan bahwa masukan tersebut akan ditampung.
Wong juga menyampaikan bahwa DPRD Medan sedang menyiapkan aplikasi yang nantinya dapat digunakan untuk memantau perkembangan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan.
“Terima kasih, sarannya ditampung. Kami dari DPRD sedang membuat suatu aplikasi yang nantinya aspirasi itu dapat kita tracking, apakah dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” kata Wong.
Pembahasan selanjutnya kemudian diarahkan ke agenda rapat di tingkat Banggar.
Tia Soroti Program Sapa Masyarakat
Interupsi berikutnya disampaikan Tia Ayu Anggraini. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut menyoroti program Wali Kota Medan yang menyapa masyarakat.
Tia meminta pelaksanaan program tersebut tetap memperhatikan pokir anggota DPRD yang telah diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Saya berharap dari Sapa Masyarakat ini tidak menjadi langsung penyelesaian, yang di mana para anggota DPRD punya pokir ataupun yang sudah diinput di SIPD itu justru tidak dilaksanakan,” kata Tia.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi yang disampaikan warga.
“Mungkin ini menjadi evaluasi supaya ke depan tidak bias di masyarakat bahwa anggota DPRD tidak bekerja,” ujarnya.
Wong Chun Sen kembali menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Tia Ayu Anggraini telah ditampung.
Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung












