Simalungun, dahsyatnews.com — Kinerja penyidik Polres Simalungun kembali menjadi sorotan publik menyusul belum ditahannya para tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mohan Ancis K. Sinaga. Padahal, salah satu tersangka, Lidos Pandopaton Girsang, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara lain yang masih berkaitan, yakni percobaan pembunuhan.
Kuasa hukum pelapor, Galaxy Sagala, S.H., mengungkapkan bahwa Lidos telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 KUHP, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Klien kami, Mohan Ancis, sudah sembilan bulan menanti keadilan. Laporan ini dibuat sejak 29 Oktober 2024, tapi hingga sekarang tidak ada penahanan terhadap para tersangka. Padahal Lidos sendiri sudah divonis di perkara lain yang masih merupakan rangkaian peristiwa yang sama,” kata Galaxy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Galaxy menegaskan bahwa Lidos juga menjadi tersangka dalam laporan pengerusakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. “Pertanyaannya, mengapa belum juga ditahan para tersangka? Apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan kasus ini oleh penyidik dan Kasat Reskrim Polres Simalungun?” ujarnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025 yang diterbitkan penyidik Polres Simalungun, disebutkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Lidos telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 2 Juni 2025. Sedangkan berkas tersangka Santiaman Girsang diserahkan pada 7 Juli 2025. Satu tersangka lainnya, yakni Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga, juga disebut dalam laporan yang teregister dengan nomor: LP/31/X/2024/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan melakukan pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mohan Ancis. Namun hingga kini, belum satu pun dari para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Sudah sembilan bulan berlalu sejak laporan dibuat, tapi para pelaku masih bebas. Ada apa dengan penyidik Polres Simalungun? Apakah cukup hanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditahan?” ujar Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum Mohan Ancis, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Galaxy menjelaskan bahwa Lidos Pandopaton Girsang saat ini telah menjadi terdakwa dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan peristiwa yang sama, yakni dugaan percobaan pembunuhan secara bersama-sama, yang kini telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kalau dia sudah jadi terdakwa atas percobaan pembunuhan dalam rangkaian peristiwa yang sama, kenapa belum juga ditahan dalam perkara pengerusakan ini? Ini mempertegas keterlibatannya, bukan sekadar dugaan,” kata Galaxy menegaskan.
Mohan Ancis selaku pelapor mengaku kecewa dan mempertanyakan perlindungan hukum yang seharusnya ia peroleh sebagai korban.
“Saya ini korban. Saya mengalami kekerasan dan mobil dirusak, yang mana pada saat itu para pelaku secara bersama-sama melakukan pelemparan batu secara berulang, Mohan Ancis Sinaga selaku pelapor sekaligus korban berada di dalam mobil dan berusaha menghindar dan memundurkan kendaraan tersebut. Namun, para pelaku terus-menerus melempari mobil itu tanpa henti, meskipun nyawanya terancam akibat hantaman batu-batu yang dilemparkan Tapi mereka yang sudah jadi tersangka masih bebas. Bahkan Lidos sudah terdakwa di perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus ini, tapi tetap tidak ditahan atas laporan saya. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Mohan juga mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani perkara ini. Ia khawatir, tanpa adanya tindakan tegas, para tersangka dapat melarikan diri atau memengaruhi saksi.
“Kalau tidak ditahan, siapa yang bisa menjamin mereka tidak kabur atau mengganggu proses hukum?” tambahnya.
Kuasa hukum Mohan, Galaxy Sagala, menyampaikan harapan agar penyidik Polres Simalungun bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kami tidak ingin penyidik berhenti pada penetapan status tersangka saja. Tindakan lanjutan berupa penahanan sangat penting agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak terhambat,” tegas Galaxy.
Ia menilai, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keterkaitan dengan perkara lain yang kini dalam proses persidangan, maka penahanan adalah langkah logis dalam menegakkan keadilan.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Tapi jika aparat penegak hukum lamban bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi bisa terganggu. Korban menanti keadilan, dan keadilan itu tidak boleh tertunda,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.