Kerja Sama Media DPRD Medan Difokuskan Lewat Sekretariat, Bukan Koordinator Wartawan

Kabag persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH. (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Terkait polemik informasi yang beredar soal kegiatan jurnalistik dan kerjasama media di DPRD Kota Medan, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH, akhirnya angkat bicara. Ia meluruskan pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya peran koordinator wartawan dalam pengelolaan kerjasama media.

Dalam pernyataan yang disampaikannya pada Rabu, 16 April 2025, di Gedung DPRD Kota Medan, Andres menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD Kota Medan tidak pernah melarang kegiatan jurnalistik, selama dilakukan sesuai kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Kita tidak melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Sepanjang kegiatan itu berdasarkan kaidah dan etika jurnalistik, kita beri keleluasan,” ujar Andres.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah ‘koordinator wartawan’ yang disebut-sebut dalam beberapa pemberitaan. Andres menjelaskan bahwa yang dimaksud sebenarnya adalah paguyuban wartawan yang sehari-hari meliput kegiatan DPRD Medan.

“Kehadiran paguyuban wartawan ini merupakan hal lumrah di banyak instansi. Mereka bersifat independen dan tidak memiliki keterkaitan formal dengan Sekretariat DPRD Medan,” jelasnya.

Menanggapi soal kerjasama media, Andres menegaskan bahwa yang bekerja sama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan atau individu tertentu.

“Perlu kita luruskan, bahwa yang bekerjasama dengan pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, bukan koordinator wartawan sebagaimana disebut tadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa media atau wartawan yang ingin menjalin kerjasama dengan DPRD Medan harus mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melengkapi berkas administrasi sesuai jadwal yang ditetapkan setiap akhir tahun anggaran.

“Kita selalu bersurat dan menyampaikan pengumuman agar wartawan yang bertugas di DPRD Medan melengkapi berkas. Itu sudah terjadwal setiap tahunnya,” katanya.

Lebih lanjut, Andres juga menyinggung soal keterbatasan anggaran publikasi di tahun 2025 yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD.

“Kita perlu memahami bahwa ketersediaan anggaran publikasi termasuk yang diefisiensi. Maka tidak semua media bisa terakomodir. Tapi kami tetap berharap kinerja DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan secara maksimal oleh rekan-rekan jurnalis,” tuturnya.

Dengan penjelasan tersebut, Andres berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terkait mekanisme kerjasama media di lingkungan DPRD Medan, dan mendorong seluruh pihak untuk tetap menjaga komunikasi yang transparan dan profesional.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *