KabarPolitik & Pemerintahan

Antonius Usulkan 2.001 Becak Sampah untuk Medan, Solusi Atasi Penumpukan di Permukiman Padat

3
×

Antonius Usulkan 2.001 Becak Sampah untuk Medan, Solusi Atasi Penumpukan di Permukiman Padat

Sebarkan artikel ini

Penguatan armada pengangkut dinilai krusial untuk mendukung sistem pengelolaan sampah terpadu hingga program waste to energy

Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor saat menyampaikan usulan pengadaan becak sampah dalam rapat evaluasi anggaran di Gedung DPRD Medan, kondisi serius membahas penanganan sampah perkotaan, Senin (5 Januari 2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com/ – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengusulkan pengadaan 2.001 unit becak sampah guna mengatasi persoalan penumpukan sampah di kawasan permukiman yang belum terjangkau armada pengangkut berukuran besar.

Usulan tersebut disampaikan Antonius dalam rapat evaluasi anggaran Triwulan IV bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi IV DPRD Medan. Ia menilai keterbatasan armada pengangkut di tingkat lingkungan masih menjadi penyebab utama terjadinya penumpukan sampah di sejumlah wilayah.

“Armada pengangkut sampah belum mampu menjangkau seluruh kawasan, terutama daerah sempit dan padat penduduk,” kata Antonius, Senin, 5 Januari 2026.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, kebutuhan becak sampah dihitung berdasarkan jumlah kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan yang mencapai 2.001. Dengan demikian, idealnya setiap lingkungan memiliki satu unit becak sampah untuk mendukung pengangkutan dari sumber.

Menurut Antonius, keberadaan becak sampah akan mempermudah pengumpulan sampah dari rumah warga menuju tempat penampungan sementara (TPS) atau fasilitas pengolahan. Ia juga menilai penguatan armada menjadi bagian penting dalam mendukung rencana pengelolaan sampah terpadu di Kota Medan.

Lebih lanjut, Antonius menyinggung rencana kerja sama Pemerintah Kota Medan dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy. Ia menekankan pentingnya kesiapan sistem pengangkutan dari hulu ke hilir agar program tersebut dapat berjalan optimal.

“Jika pengolahan sampah menjadi energi sudah direncanakan, maka sistem dari hulu hingga hilir harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.

Selain pengadaan armada, Antonius juga meminta pemerintah daerah memperhatikan dukungan anggaran operasional, termasuk bahan bakar dan perawatan kendaraan pengangkut sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Malrabayana, menyampaikan bahwa Pemko Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tengah menjalin kerja sama investasi dalam pengolahan sampah. Program tersebut ditargetkan mampu menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada 2027 hingga 2028.

Melvi mengungkapkan, produksi sampah di Kota Medan saat ini berkisar antara 1.700 hingga 1.800 ton per hari. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai mencukupi sebagai bahan baku fasilitas pengolahan, terlebih jika digabung dengan pasokan dari wilayah Deli Serdang.

Selain itu, Pemko Medan juga telah memperoleh tambahan lahan seluas 4,98 hektare di Kelurahan Terjun untuk mendukung kapasitas pembuangan sampah. Ia menjelaskan, pengangkutan sampah ke lokasi pengolahan direncanakan mulai April 2026, setelah proses pematangan lahan rampung.

Melvi menambahkan, kewenangan pengadaan armada pengangkut sampah berada di Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan operasional dan perawatannya dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

Dengan berbagai rencana tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab persoalan klasik penumpukan sampah di wilayah perkotaan.