MEDAN, dahsyatnews.com — DPRD Kota Medan mulai membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Gerindra menekankan agar kebijakan baru tidak sekadar mengatur penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi mampu mendorong keluarga miskin menuju kemandirian.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra melalui Dame Duma Sari Hutagalung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul Ranperda perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj Sri Rezeki dan H Zulkarnaen SKM. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit beserta jajaran serta anggota DPRD turut hadir.
Bansos Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian
Dalam pandangannya, Gerindra mengingatkan agar bantuan pemerintah tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir dalam penanggulangan kemiskinan.
Menurut Dame, bantuan sosial semestinya menjadi instrumen untuk membantu keluarga meningkatkan taraf hidup sekaligus membangun kemampuan ekonomi secara mandiri.
“Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata. Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir,” kata Dame dalam rapat paripurna.
Gerindra juga memberikan sejumlah catatan yang dinilai penting dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut.
Salah satunya menyangkut pengawasan anggaran. Fraksi Gerindra menilai anggaran penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara tepat, mulai dari data, sasaran, program hingga penganggarannya.
Menurut Gerindra, ketepatan tersebut diperlukan untuk mencegah pemborosan sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih program antarinstansi.












