Tulungagung, dahsyatnews.com – Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi digelar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (30/1/2026), dengan fokus utama penguatan sikap kritis di era digital.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung ini diikuti 120 peserta dari kalangan pustakawan, guru, dan pegiat literasi.
Pelaksanaan bimtek dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang. Materi pelatihan mencakup kemampuan mengakses dan mengevaluasi informasi, pemanfaatan informasi secara etis, serta pemahaman risiko hukum dalam penggunaan media sosial di tengah derasnya arus informasi digital.
Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang akademik dan praktisi literasi digital. Mokhamad Eldon, S.E., M.M., CDMS membuka paparan dengan tema Literasi Informasi di Era Disrupsi Digital, menekankan pentingnya kemampuan memilah informasi di tengah banjir konten digital yang belum tentu terverifikasi.
Materi dilanjutkan oleh Galuh Indah Zatadini, M.Eng, yang membahas Fondasi Literasi Informasi sebagai dasar berpikir kritis bagi pendidik dan pustakawan. Sementara itu, sesi ketiga disampaikan oleh Dr. Deny Yudiantoro, S.AP., S.Pd., M.M. dari UIN SATU, dengan topik Evaluasi dan Diseminasi Strategi Guru di Era Digital.
Dalam sesi diskusi interaktif, muncul pertanyaan krusial terkait aktivitas masyarakat di media sosial, khususnya TikTok, apakah masuk dalam ranah Undang-Undang Pers atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanyaan tersebut menjadi perhatian peserta mengingat tingginya penggunaan platform media sosial dalam keseharian.
Menanggapi hal itu, narasumber menegaskan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berhati-hati. Konten yang diunggah di platform seperti TikTok, jika merugikan pihak lain, berpotensi masuk ke ranah pidana UU ITE, berbeda dengan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers selama memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa TikTok menjadi salah satu platform digital paling populer saat ini, namun tingginya tingkat penggunaan tersebut tidak sebanding dengan pemahaman risiko hukum penggunanya. Kondisi ini dinilai sebagai tantangan serius dalam literasi digital, terutama bagi pendidik dan pegiat literasi yang memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat.
Kegiatan bimtek ini diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan semata, tetapi juga mendorong peserta untuk menerapkan prinsip literasi informasi secara nyata di lingkungan kerja dan komunitas masing-masing, sekaligus menjadi agen edukasi digital yang mampu menekan penyebaran informasi bermasalah di ruang publik.








