Sementara itu, terkait infrastruktur, ia menjelaskan bahwa lampu jalan kini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sedangkan drainase ditangani Dinas PU.
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
Godfried juga mengingatkan soal keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB terakhir bukan untuk menambah pendapatan daerah, melainkan penyesuaian NJOP.
“Pemerintah memberi dispensasi antara 40 hingga 75 persen bagi pensiunan, veteran, dan masyarakat kurang mampu, baik dari swasta maupun pemerintahan. Syaratnya melampirkan surat keterangan pensiun atau surat tidak mampu, serta pengantar dari lurah,” jelasnya.

Warga Antusias Sampaikan Keluhan
Suasana sosperda semakin hidup saat sesi tanya jawab. Warga menyampaikan berbagai keluhan terkait kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur, yang dijawab langsung oleh perwakilan instansi pemerintah maupun Godfried sendiri.












