DPRD Medan Dorong Pemko Tetapkan Posko Pengungsian Pascabanjir

Edwin Sugesti Nasution Minta Pemetaan Wilayah Rawan dan Penambahan Perahu Karet untuk Evakuasi Warga

Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, memberikan keterangan pers terkait pentingnya penetapan posko pengungsian di setiap kelurahan pascabanjir 27 November 2025. (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com/ — Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, meminta Pemerintah Kota Medan segera menetapkan titik-titik posko pengungsian di setiap kelurahan pascabanjir yang melanda kota tersebut pada 27 November 2025. Permintaan ini disampaikan berdasarkan laporan berbagai media mengenai kesulitan distribusi bantuan akibat minimnya lokasi pengungsian yang terstandar.

Edwin menjelaskan bahwa ketiadaan posko resmi membuat pendirian dapur umum dan penyaluran bantuan menjadi tidak terkoordinasi. “Pemko Medan perlu memasang rambu atau petunjuk arah menuju posko pengungsian agar masyarakat mengetahui lokasi yang aman ketika banjir terjadi,” ujarnya di Medan, Jumat, 5 Desember 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional ini juga mendorong Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan pemetaan wilayah rawan banjir dan menetapkan posko pengungsian permanen di setiap kelurahan. Menurut Edwin, langkah ini penting agar pendataan korban, distribusi bantuan, hingga pengelolaan dapur umum bisa lebih terkoordinasi.

“Dengan adanya posko yang jelas, pendataan korban, distribusi bantuan, hingga pengelolaan dapur umum bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Edwin menyoroti pengalaman banjir 27 November lalu, di mana banyak warga mengungsi ke berbagai titik berbeda sehingga penyaluran bantuan menjadi tidak merata. “Semua ini terjadi karena belum ada tempat pengungsian resmi yang ditetapkan Pemko Medan,” katanya.

Selain itu, ia mendesak Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiapkan sedikitnya dua unit perahu karet di setiap kecamatan yang rawan banjir. Menurutnya, keberadaan perahu karet sangat penting untuk mempercepat evakuasi warga saat banjir terjadi.

“Minimal dua perahu karet per kecamatan, atau satu unit di setiap kelurahan yang masuk kategori rawan banjir,” tegas Edwin.

Upaya tersebut diharapkan bisa meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian harta benda saat banjir melanda, sekaligus mempercepat koordinasi penanganan bencana.

Penulis: Zultaufik NasutionEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *