DPRD Medan Lakukan Sidak ke Danau Siombak, Warga Keluhkan Pembayaran Lahan yang Tertunda

Komisi 1 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian pembayaran pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/06/2025). (Foto: Ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Persoalan yang mengganjal di kawasan Medan Marelan kembali mencuat ke permukaan. Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas keterlambatan pembayaran pembebasan lahan milik warga yang diperuntukkan bagi proyek revitalisasi Danau Siombak. RDP ini dilaksanakan pada Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Komisi 1 H. Muslim, dan dihadiri anggota lainnya serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas PKPCKTR, Balai Wilayah Sungai Sumatera II, dan berbagai OPD terkait. Hadir pula Camat Medan Marelan, Lurah Paya Pasir, serta Said Siregar sebagai perwakilan warga terdampak.

Reza Pahlevi menegaskan bahwa RDP ini digelar karena adanya keluhan masyarakat Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, yang belum menerima hak pembayaran atas tanah mereka. Tanah tersebut sebelumnya sudah disepakati untuk dibebaskan demi mendukung proyek revitalisasi Danau Siombak, namun hingga kini belum juga dibayar meski pembangunan telah berjalan.

“Belum ada pembayaran dilakukan kepada warga, padahal kontraktor sudah mulai bekerja. Ini jelas melanggar prosedur,” ungkap Reza Pahlevi.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa penilaian publik belum bisa dilakukan karena adanya pergeseran titik koordinat dan pemetaan lahan. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian data yang akhirnya menghambat proses administrasi.

Menanggapi hal itu, Komisi 1 DPRD Kota Medan mengingatkan bahwa tidak semua warga memahami proses teknis pengadaan lahan. Wakil Ketua Komisi 1, H. Muslim, mengatakan, “Koordinasi lintas OPD sangat penting agar tidak menyulitkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketidakjelasan data teknis.”

Komisi 1 menilai bahwa proyek revitalisasi ini seharusnya membawa manfaat, bukan justru meninggalkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat. Mereka meminta Kantor Pertanahan Kota Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera menuntaskan persoalan pemetaan dan menyiapkan solusi konkret agar proses penilaian publik bisa segera dilakukan.

“Kami akan jadwalkan ulang RDP ini. Harapannya, pertemuan berikutnya sudah ada titik terang dan kepastian bagi warga,” pungkas Reza.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *