MEDAN, dahsyatnews.com – Polemik dugaan penimbunan anak sungai (paluh) di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, yang dilakukan oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), semakin memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan akan segera memanggil pihak manajemen STTC untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan resmi telah dilayangkan oleh pihaknya bersama Komisi 4 DPRD Medan, Senin (05/05/2025), guna meminta klarifikasi langsung dari manajemen perusahaan.
“Hari ini kami sebagai pimpinan dan dari Komisi 4 juga melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat secepatnya,” kata Hadi kepada wartawan.
Politisi Partai Golkar ini dengan tegas menepis tudingan bahwa DPRD Medan takut menghadapi perusahaan besar yang diduga punya beking kuat.
“Yang jelas kita tidak takut karena mereka (pihak perusahaan) juga salah. Dalam hal ini, kita akan hadapi apapun resikonya,” ujar Hadi dengan nada serius.
Sebelumnya, pada kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (29/04/2025) lalu, pihak manajemen STTC bahkan tidak menghargai kehadiran rombongan dewan. Mereka menolak kedatangan DPRD dengan cara menggembok gerbang masuk perusahaan sehingga Komisi 4 tidak dapat melakukan pengecekan langsung atas laporan masyarakat.
Dugaan penimbunan anak sungai oleh STTC ini disebut-sebut menjadi salah satu penyebab banjir rob yang kerap terjadi di kawasan Belawan. Warga mengaku sangat dirugikan dan meminta pemerintah bertindak tegas.
“Kalau sungai ditimbun, ke mana lagi air akan mengalir? Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ucap seorang warga Belawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
DPRD Kota Medan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan meminta Pemerintah Kota Medan serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan tata ruang dari STTC.