MEDAN, langgamnews.com – Eryzal selaku penerima kuasa dari para ahli waris mengajukan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset di Kota Binjai, dan laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/551/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi, yakni Pasal 486 juncto Pasal 527 jo Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun pihak yang dilaporkan antara lain Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, serta Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry, MH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian, sehingga seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut.
Objek Sengketa
Objek sengketa dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 750 meter persegi yang berada di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut saat ini digunakan sebagai Kantor BNN Kota Binjai.
Pelapor menyebut para ahli waris merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen administratif yang telah dimiliki sejak lama.
Dasar Kepemilikan
Kepemilikan lahan oleh ahli waris disebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Tanah Nomor 111/1971 tanggal 29 Juni 1971 atas nama H. Ismail Aswin, serta beberapa surat keterangan lanjutan pada tahun 1987, 1988, hingga 1991 yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah tersebut.
Selain itu, terdapat pula dokumen administratif terkait penjelasan tapak tanah rumah dinas Kepala Dinas Pertanian TK III Langkat serta permohonan penyelesaian sertifikat atas nama almarhum H.T. Ismail Aswin.
Kronologi dan Upaya Mediasi
Eryzal menjelaskan, dirinya menerima kuasa dari seluruh ahli waris berdasarkan surat tertanggal 28 Juni 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan, penyerobotan tanah, serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Sengketa ini disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi juga telah ditempuh di Pengadilan Negeri Binjai pada 10 Maret 2026. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Dalam mediasi itu, Wali Kota Binjai disebut menyampaikan bahwa aset tersebut telah dihibahkan kepada BNN Kota Binjai. Sementara itu, pihak BNN disebut menyatakan belum dapat memberikan ganti rugi dengan alasan keterbatasan anggaran.
Rincian Kerugian
Dalam laporannya, pelapor merinci total kerugian yang diklaim mencapai Rp2.699.500.000. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian materiil meliputi biaya jasa advokat sejak tahun 2013 hingga 2026 sebesar Rp200.000.000, biaya operasional dan transportasi sebesar Rp25.000.000, serta potensi keuntungan usaha yang hilang sebesar Rp474.500.000 yang dihitung dari estimasi Rp100.000 per hari selama kurang lebih 13 tahun.
Sementara itu, kerugian immateriil ditaksir mencapai Rp2.000.000.000 akibat dampak sengketa yang berkepanjangan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama timnya yang terdiri dari Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh secara sah.
Dr. Sa’i menyatakan pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh sebelum melaporkan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan diajukan berdasarkan dokumen kepemilikan dan rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Laporan ini kami ajukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki klien kami serta rangkaian peristiwa yang terjadi. Kami menilai ada dugaan perbuatan yang perlu diuji secara hukum, sehingga kami menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026)
Ia menambahkan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami laporan tersebut secara objektif dan profesional.
“Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas status kepemilikan aset yang disengketakan, bukan semata-mata untuk memperkarakan pihak tertentu.
Menurutnya, perkara ini telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan kejelasan melalui proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan dan saksi yang relevan.
“Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan pihak-pihak tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan tidak membangun opini di luar fakta hukum yang ada.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar fakta hukum,” pungkasnya.
Harapan Pelapor
Atas laporan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Begitu juga, Amir Hamzah selaku Wali Kota Binjai telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkara tersebut. Namun, hingga Senin (13/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan.
Serta, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai belum memberikan keterangan resmi. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk melalui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap awal penanganan dan belum ada penetapan tersangka. Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.












