MEDAN, dahsyatnews.com – Salah satu ahli waris almarhum Ismail Aswin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai dengan nilai kerugian mencapai Rp2.699.500.000, setelah sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas 750 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, resmi bergulir ke ranah hukum.
Kuasa hukum penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama tim hukumnya yakni Muhammad Ilham, S.H, Rizky Fatimantara Pulungan, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H bahwa Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kliennya merupakan anak kandung dari almarhum Ismail Aswin, yang pernah menjabat sebagai Bupati Langkat periode 1966–1974, bersama almarhumah Sutini.
“Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ismail Aswin dan almarhumah Sutini sebagaimana dibuktikan melalui Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah dicatat oleh Lurah Padang Bulan Selayang I dengan Nomor Register: 400/259/SKAW/PBSI/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan Camat Medan Selayang Nomor Register: 400/238/III/2019 tanggal 20 Maret 2019,” ujar Dr. Sa’i yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut saat konferensi pers di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Jalan Abdullah Lubis No.38, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026)












