MEDAN, dahsyatnews.com – Jalannya persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA mengalami penundaan pada Selasa (7/4/2026). Agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan sebelumnya tidak terlaksana dan ditunda hingga Selasa, 14 April 2026.
Penundaan tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan menjalankan tugas lain. Situasi ini memicu sorotan dari pihak kuasa hukum terdakwa, mengingat para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah hadir untuk memberikan keterangan.
Perkara pidana khusus dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu mempertemukan Sherly sebagai terdakwa dengan mantan suaminya berinisial R sebagai pelapor. Proses persidangan berlangsung di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas penundaan tersebut. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan kurang optimalnya pengelolaan jadwal persidangan.












