Medan, dahsyatnews.com/ – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, SE, MM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir liar terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan saat menjalankan tugas penertiban di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa (15/07/2025).
Berdasarkan laporan berbagai media, Edwin menyesalkan aksi kekerasan tersebut dan menegaskan bahwa Dishub tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme yang mengatasnamakan juru parkir. Ia meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkolaborasi dengan pihak Kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Petugas Dishub melakukan tugas resmi sebagai penindak kendaraan yang tidak tertib parkir. Tindakan seperti penggembosan ban atau penderekan dilakukan sesuai surat tugas dari pimpinan. Jadi, tidak sepatutnya mereka diintimidasi, apalagi sampai dianiaya,” ujar Edwin kepada wartawan, Rabu (17/07/2025).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan bahwa juru parkir liar tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi petugas Dishub. Ia mendesak agar aparat kepolisian turun tangan menindak pelaku.
“Ke depan, setiap penertiban harus disertai personel Kepolisian agar pihak-pihak yang melakukan perlawanan bisa langsung ditindak. Korban penganiayaan pun sebaiknya segera membuat laporan resmi karena bukti-buktinya sudah cukup kuat,” tegas Edwin.
Selain menyoroti kasus penganiayaan tersebut, Edwin juga menilai bahwa kawasan Jalan Jawa dan Jalan Veteran kini menjadi titik rawan kemacetan akibat banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan. Kondisi ini, kata Edwin, disebabkan oleh minimnya lahan parkir di rumah sakit sekitar Jalan Jawa, sehingga pengunjung terpaksa memarkir kendaraan di tepi jalan umum.
“Saya melihat waktu membangun, rumah sakit di kawasan itu tidak memiliki Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas). Akibatnya, keluarga pasien parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan,” sebut Edwin.
Lebih lanjut, Edwin meminta Dishub menertibkan maraknya parkir liar di kawasan Jalan Jawa, Jalan Veteran, dan Jalan Bangka. Ia menyebut, banyak juru parkir tidak resmi yang memungut biaya parkir hingga Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, tanpa menggunakan atribut dan karcis resmi.
“Apalagi kawasan itu sangat dekat dengan Polsek Medan Timur. Dishub bisa meminta bantuan personel Polsek untuk melakukan razia atau penertiban juru parkir liar agar ada efek jera,” katanya menegaskan.
Selain penertiban, Edwin juga menyoroti pentingnya evaluasi kebijakan daerah terkait tarif parkir. Ia mendorong Dishub Kota Medan mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar tarif parkir disesuaikan dengan zona wilayah atau kelas jalan.
“Jangan disamakan tarif parkir di jalan protokol dengan jalan biasa. Masyarakat di pinggiran tidak semuanya mampu membayar Rp3.000 per parkir. Harus ada klasifikasi tarif yang lebih adil,” tutupnya.













