Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Kinerja Dinkes Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Contohkan Asahan dan Samosir

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Dr Dra Lily MBA MH, menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (07/07/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com/ – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umum mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H Rajudin, H Zulkarnaen, Sekda Pemko Medan Wiriya Ar-Rahman, serta sejumlah OPD, camat, dan lurah, pada Senin (07/07/2025).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dr Dra Lily MBA MH, membacakan pemandangan umum sekaligus mempertanyakan kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan dalam pelaksanaan Perda KTR.

Menurut Lily, berdasarkan penjelasan Wali Kota Medan dalam rapat paripurna sebelumnya, pembangunan kesehatan merupakan bagian dari upaya nasional yang diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi seluruh masyarakat.

“Merokok adalah aktivitas membakar rokok untuk dihisap, baik perokok aktif maupun mereka yang terpapar asap rokok di sekitarnya. Variasi rokok pun semakin banyak, mulai dari rokok kretek, rokok putih, cerutu, hingga rokok elektrik seperti vape, icos, dan produk sintetis lain yang mengandung nikotin dan tar,” jelas Lily.

Ia menambahkan, polutan asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan perokok dan orang di sekitarnya. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai pembahasan perubahan Perda KTR harus dilakukan dengan cermat agar kualitas udara di Kota Medan menjadi lebih bersih dan sehat, menurunkan angka perokok, serta mencegah perokok pemula demi masa depan generasi muda yang lebih sehat.

Beberapa Pertanyaan dan Usulan Fraksi PDI Perjuangan

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah pertanyaan dan usulan penting terkait implementasi Perda KTR, antara lain:

  1. Sosialisasi Peraturan Pemerintah
    Lily mempertanyakan apakah Dinas Kesehatan Kota Medan sudah melakukan sosialisasi terhadap ketentuan baru terkait rokok elektrik dan produk sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 431 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kurangnya sosialisasi menjadi salah satu faktor utama Perda KTR belum berjalan maksimal di Medan.

  2. Penambahan Kawasan Bebas Rokok
    Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar fasilitas layanan olahraga dimasukkan sebagai kawasan tanpa rokok, mengingat udara bersih sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga.

  3. Contoh Daerah Berhasil Terapkan KTR
    Lily mencontohkan keberhasilan penerapan Perda KTR di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Asahan dan Samosir di Sumatera Utara, serta Kota Bandung dan Kota Bogor di Jawa Barat. Strategi yang dijalankan meliputi pembentukan tim satgas KTR, program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, pengaturan zonasi penjualan rokok, serta pelarangan iklan dan promosi rokok di luar kawasan tanpa rokok.

“Kami ingin mengetahui langkah konkret apa yang sudah dipersiapkan Pemerintah Kota Medan agar tujuan perubahan Perda KTR dapat tercapai,” ujarnya.

  1. Sikap dan Kepatuhan Pegawai
    Fraksi juga menyoroti sikap kurang disiplin beberapa pejabat dan pegawai yang masih merokok di ruang tertutup dan gedung pemerintah, serta masih adanya iklan rokok di ruas jalan protokol. Tim satgas yang dibentuk pun dinilai belum optimal dalam pengawasan dan penegakan Perda KTR.

Di akhir penyampaiannya, Lily menegaskan agar Dinas Kesehatan Kota Medan memberikan perhatian serius dalam pelaksanaan Perda KTR agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.

Penulis: RedaksiEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *