Medan, dahsyatnews.com/ – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Jangka Menengah Daerah (JMD) Kota Medan tahun 2025-2029 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan ini disampaikan oleh Syaiful Ramadhan, anggota DPRD dari Fraksi PKS, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (04/08/2025).
Syaiful menyebutkan bahwa persetujuan ini didasarkan pada dukungan terhadap program serta visi dan misi Wali Kota Medan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. Ia juga mengacu pada hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang telah merumuskan berbagai rekomendasi penting.
Beberapa poin penting yang disampaikan Fraksi PKS dalam pandangannya adalah:
-
Implementasi RPJMD: RPJMD Kota Medan 2025-2029 harus menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat selama lima tahun ke depan.
-
Stimulus Ekonomi: Mengingat banyak keluhan masyarakat terkait kenaikan harga bahan pokok, kesulitan mencari pekerjaan, PHK, dan melemahnya daya beli, Fraksi PKS meminta kebijakan stimulus ekonomi diterapkan dalam jangka pendek untuk mendorong perbaikan ekonomi.
-
Pelayanan Publik Profesional: Aparatur pemerintah diharapkan profesional, berintegritas, bebas dari praktik KKN, serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik, netral, dan mematuhi amanat undang-undang serta kode etik.
-
Penguatan UMKM dan PKL: Fraksi PKS mendorong program pemberdayaan UMKM secara bertahap serta memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) sesuai dengan Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang zonasi PKL. Pemerintah Kota Medan diminta untuk mendukung, bukan menggusur, para pelaku UMKM dan PKL.
-
Fokus pada Pendidikan dan Karakter: Ditekankan perlunya peningkatan pengelolaan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda secara lebih baik dan terarah selama lima tahun mendatang, mengingat pentingnya peran pendidikan dan kesehatan dalam agenda RPJMD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, ini dihadiri seluruh fraksi DPRD serta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan jajaran OPD Pemko Medan. Sidang diakhiri dengan keputusan seluruh fraksi menyetujui penetapan Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Perda Kota Medan.













