Godfried Lubis Umumkan Keputusan MK: SD dan SMP Gratis, Berlaku di Semua Sekolah!

Antusiasme warga memadati Lapangan Jalan Pintu Air Gg Rel, Medan Kota, mengikuti kegiatan sosperda tentang sosialisasi penanggulangan kemiskinan oleh Anggota DPRD Medan Fraksi PSI Drs Godfried Efendi Lubis, Sabtu (14/06/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Medan, dahsyatnews.com – Kebijakan pendidikan nasional kini memasuki babak baru. Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembebasan biaya pendidikan bagi seluruh siswa SD dan SMP, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

“Terhitung beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa seluruh sekolah SD dan SMP akan digratiskan. Artinya, baik sekolah swasta maupun negeri tidak bayar uang sekolah lagi,” ujar Godfried saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Pintu Air Gg. Rel, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/6/2025).

Anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, MM saat menyampaikan materi Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 di hadapan ribuan warga Medan Kota, Sabtu (14/06/2025). (Foto: Aris/dahsyatnews.com).

Kegiatan ini dihadiri lebih seribuan warga dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas, hingga BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah instansi menyampaikan kesiapan mereka untuk merespons kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.

Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis menyebutkan bahwa kemiskinan adalah persoalan kompleks. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi yang langsung menyentuh masyarakat.
“Permasalahan kemiskinan sangat kompleks. Terima kasih kepada Bang Godfried yang telah hadir membawa informasi dan solusi langsung kepada warga,” ucapnya.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr. Nina Adista Ambarwati, menambahkan bahwa forum ini sangat strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kita dengarkan peraturan-peraturan yang bermanfaat dan menampung semua permasalahan agar bisa kita selesaikan bersama,” ujarnya.

Drs. Godfried Effendi Lubis menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2015 mencakup lima sektor penting: pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan keterampilan. Pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor yang paling banyak dibutuhkan masyarakat.

Mengenai Universal Health Coverage (UHC), Godfried menjelaskan bahwa layanan kesehatan di Kota Medan kini bisa diakses gratis hanya dengan KTP dan KK yang berusia minimal tiga bulan, baik di fasilitas kesehatan swasta maupun pemerintah.

“Siapa pun, kaya atau miskin, cukup KTP dan KK yang sudah 3 bulan, bisa berobat gratis,” tegasnya.

Di bidang keterampilan, pemerintah juga menyediakan pelatihan gratis lengkap dengan sertifikat dan penyaluran kerja. Pelatihan meliputi salon, menjahit, teknisi AC, hingga mekanik motor.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan akses pembiayaan melalui program seperti Mekaar dan KUR, serta pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 75% bagi pensiunan dan veteran.

Kembali ke kebijakan pendidikan, Godfried menegaskan bahwa keputusan MK ini akan menjadi landasan bagi pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum nasional. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun perda turunan agar implementasinya menyeluruh.

“Tahun ajaran baru Juli ini bisa dimulai. Tapi paling lambat pertengahan semester tahun depan, asalkan regulasi pusat sudah siap,” jelasnya.

Yang menarik, tidak ada syarat khusus untuk menikmati sekolah gratis ini. Semua siswa SD dan SMP, baik dari keluarga miskin maupun mampu, berhak mendapat pendidikan gratis.

Tidak ada syarat kaya atau miskin. Semua anak SD dan SMP tetap gratis, di negeri maupun swasta,” tutup Godfried.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya dan dapat memanfaatkan seluruh program pemerintah secara optimal demi kehidupan yang lebih baik.

Penulis: ArisEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *